- Read Time: 1 min
Purwodadi – Keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja, menurut Bupati Grobogan Hj. Sri Sumarni, S.H., M.M. tidak hanya mengubah lanskap hukum nasional, tetapi juga mewarnai produk hukum daerah. Salah satu dampak signifikan adalah terkait badan usaha milik desa (BUM Desa). Agar selaras dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Bupati Sri Sumarni memperkenalkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang BUM Desa kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan pada Rapat Paripurna ke-41 DPRD Kabupaten Grobogan, Rabu (21/11/2023).
Bupati Sri Sumarni menjelaskan bahwa Raperda BUM Desa ini, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, akan membahas berbagai aspek terkait BUM Desa, seperti Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama, Anggaran Dasar, Organisasi dan Pegawai, Rencana Program Kerja, Kepemilikan, Modal, Aset dan Pinjaman, Unit Usaha, Pengadaan Barang dan/atau Jasa, Kerja sama, Pertanggungjawaban, Pembagian Hasil Usaha, Kerugian, Penghentian kegiatan, Perpajakan dan Retribusi. Juga pembahasan tentang Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks-Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi BUM Desa Bersama, Pembinaan dan Pengembangan serta Pengawasan..
Urgensi penyusunan Raperda Perumda Purwa Aksara ini, menurut Bupati Sri Sumarni juga untuk merespons tawaran dalam pengelolaan partisipasi interes 10% di Lapangan RBG Blok 1 (satu) Wilayah Kerja Blora di Kabupaten Grobogan. Penambahan bidang usaha seperti pengelolaan hulu minyak dan gas bumi menjadi bagian integral dari penyesuaian tersebut.
Purwodadi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan terus memperjuangkan hak setiap individu untuk mendapatkan pendidikan lingkungan hidup yang baik dan sehat melalui Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS). Program ini, yang melibatkan jenjang pendidikan mulai dari SD/MI hingga SMA/SMK/MA, menegaskan komitmen Pemkab Grobogan dalam mewujudkan kelestarian lingkungan hidup.
Sekolah yang menerima penghargaan Adiwiyata diakui atas keberhasilan mereka dalam menerapkan praktik-praktik baik dan perilaku ramah lingkungan di sekolah dan sekitarnya. Ini bukan hanya tentang lomba, melainkan pengakuan atas dedikasi sekolah dalam mewujudkan lingkungan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan hidup.
Purwodadi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan telah membentuk Desk Pemilu sebagai langkah antisipasi terhadap potensi permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Desk ini, yang melibatkan berbagai unsur seperti Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), Perangkat Daerah terkait, dan Forkopimcam (Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan), diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan responsivitas dalam menanggulangi masalah.
Pemkab Grobogan, kata Sekda Anang Armunanto, telah mengambil langkah-langkah strategis untuk mendukung proses demokrasi yang adil dan transparan. Salah satu langkah krusial itu adalah penyusunan Data Kependudukan. Sekda menyampaikan bahwa data kependudukan yang akurat menjadi landasan utama untuk menjamin hak pilih setiap warga negara. Pemkab Grobogan bahkan telah melakukan inisiatif jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) terutama kepada pemilih pemula.