- Read Time: 1 min
Grobogan— Pemerintah Kabupaten Grobogan akan melakukan pemetaan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada secara bertahap. Melalui pemetaan talenta ini maka pegawai-pegawai yang memiliki potensi bisa ditempatkan ke dalam talent management sehingga dapat disusun database profil untuk masing-masing ASN. Pemetaan pegawai ini dilakukan dengan metode Computer Assited Test yang melibatkan Assessment Center dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Lebih lanjut, Sekda Moh. Sumarsono menungkapkan Manajemen Talenta ASN merupakan salah satu prioritas nasional dalam mendukung pembangunan SDM yang berkualitas dan berdaya saing. Katanya, Manajemen Talenta ASN diperlukan guna menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk mengisi posisi kunci yang mendukung urusan inti organisasi (core business) sehingga dapat mendorong pencapaian strategis pembangunan dan optimalisasi pelayanan publik.
Semarang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) Tahun 2022 berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Grobogan dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Grobogan Tahun 2021, Selasa (25/10/2022), bertempat di Hotel Griya Persada Bandungan Kabupaten Semarang.
Lebih lanjut, Wabup Bambang Pujiyanto menekankan pentingnya komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas data yang disajikan dalam LKPJ. Pihaknya pun mengingatkan kepada OPD yang belum menyampaikan tanggapan atas rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati tahun 2021 untuk segera berkoordinasi dengan Bagian Pemerintahan Setda Grobogan. Selain itu, Wabup Bambang Pujiyanto menegaskan agar LPPD disusun berdasarkan data yang valid, objektif, dan akuntabel, serta tiap OPD secara rutin mengkompulir capaian indikator kinerja kunci yang menjadi tanggungjawabnya.
Grobogan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan berkomitmen dalam mendorong, mengefektifkan, serta mengoptimalkan upaya pengarusutamaan gender secara terpadu dan terkoordinasi ke dalam perencanaan pembangunan. Secara yuridis, itu ditunjukkan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Grobogan Nomor 50 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Grobogan dan masih berprosesnya pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender di tahun 2022 ini.
Pihaknya menjelaskan kesetaraan gender dalam kebijakan pembangunan menjadi indikator yang cukup signifikan. Itu karena kesetaraan gender akan memperkuat negara untuk berkembang, mengurangi kemiskinan, dan memerintah secara efektif. Menurutnya, semakin tinggi apresiasi gender dalam proses perencanaan pembangunan maka semakin besar upaya suatu negara dalam menekan angka kemiskinan, pun sebaliknya.
Adapun tujuan diadakannya pertemuan ini, kata Indartiningsih adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan pengarusutamaan gender dan anggaran responsif gender di Kabupaten Grobogan, meningkatkan penelitian dan pemeriksaan RKA yang di-ARG-kan, serta membangun dan menguatkan komitmen jejaring kelembagaan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pembangunan di segala sektor yang responsif gender.