- Read Time: 1 min
Grobogan - Sebagai wujud Penghargaan Pemerintah Kabupaten Grobogan terhadap PNS yang akan memasuki purna tugas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan mengadakan pembekalan bagi PNS yang memasuki Purna Tugas terhitung 1 Januari 2023 sampai dengan 1 Juli 2023. Sejumlah 250 orang PNS dari formasi fungsional guru dan tenaga teknis lainnya mengikuti kegiatan ini di gedung Riptaloka Sekretariat Daerah (Setda) Grobogan, Selasa (25/10/2022).
Pada kesempatan itu, Wabup Bambang Pujiyanto menyampaikan agar para PNS yang memasuki masa purna tugas seyogyanya mempersiapkan diri sebaik-baiknya. Pihaknya menekankan masa pensiun perlu disambut dengan hati gembira. Baginya, masa pensiun adalah titik berhenti sejenak untuk kemudian merencanakan dan menata kembali perjalanan hidup menuju tujuan yang lebih bernilai hakiki.
Grobogan - Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Moch. Fachrudin, S.H. membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perda No. 5 tahun 2014 tentang penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Grobogan di gedung Riptaloka Setda Grobogan, Senin (24/10/2022).
Lanjutnya, penyempurnaan pengaturan juga tentang peredaran alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, pengawasan peredaran pemasukan atau pengeluaran ternak atau hewan kesayangan, obat keras yang digunakan untuk pengamanan penyakit hewan dan/atau pengobatan hewan sakit, produksi dan peredaran produk hewan, penjaminan produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal, usaha rumah potong hewan, produksi dan/atau perdagangan daging hewan dan penyelenggaraan kesehatan hewan.
Grobogan - Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan Heru Dwi Cahyono, S.STP, M.Si mengajak ASN inovatif dalam menyusun program kegiatan dengan tetap berpijak pada Indikator Kinerja Utama (IKU) yang tercantum dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).
Asisten II Sekda menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Grobogan tahun 2021-2026, ada 10 indikator kinerja utama yang mesti dicapai. Kesepuluh indikator tersebut, terangnya, antara lain Indeks Pembangunan Manusia (IPM); Indeks Pembangunan Gender (IPG); Tingkat Pembangunan Infrastruktur Daerah; Indeks Kualitas Lingkungan Hidup; Indeks Risiko Bencana; Pertumbuhan Ekonomi; Angka Kemiskinan; Indeks Reformasi Birokrasi; Persentase Obyek Pemajuan Kebudayaan, Cagar Budaya dan Kesenian Tradisional yang Dilestarikan; dan Rata-Rata capaian penurunan konflik sosial dan pelanggaran ketertiban umum.
Pada kesempatan tersebut, Asisten II Sekda Heru Dwi Cahyono juga mengingatkan kepada segenap ASN agar meningkatkan kewaspadaan pada bencana, khususnya hidrometeorologi. Dirinya berpesan agar segenap ASN melakukan mitigasi bencana sedini mungkin di sekitarnya agar terhindar dari risiko bencana.