- Admin Setda
- Read Time: 1 min
Purwodadi - Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan (Sekda), Anang Armunanto, S.Sos., M.Si., memimpin rapat koordinasi bersama perangkat daerah terkait untuk merinci pengusulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan. Rapat tersebut, yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda, Rabu (31/01/2024).
Rapat ini merupakan kelanjutan dari rapat persiapan usul kebutuhan ASN tahun 2024 yang telah diselenggarakan pada Jumat (26/01/2024).
Menindaklanjuti arahan Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, pemerintah tengah fokus melakukan konsolidasi usulan kebutuhan rekrutmen 2024. Usulan tersebut dapat diajukan hingga 31 Januari 2024 melalui aplikasi e-formasi di platform formasi.menpan.go.id.
"Mohon kepada instansi pemerintah untuk mengonsolidasikan usulan formasi pada platform formasi.menpan.go.id. Diutamakan bahwa usulan kebutuhan ASN memprioritaskan penataan tenaga non-ASN," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di Jakarta pada Senin (22/01).
Kebijakan pemenuhan ASN tahun 2024, mengutip arahan KemenPANRB menitikberatkan pada pelayanan dasar seperti tenaga guru dan tenaga kesehatan, menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN di instansi pemerintah, merekrut fresh graduates melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), serta mengurangi rekrutmen jabatan yang terdampak oleh transformasi digital.
Saat ini, Pemkab Grobogan memiliki 12.491 ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil perekrutan 2023. Jumlah tersebut terdiri dari 7.557 Tenaga Guru, 2.547 Tenaga Kesehatan, dan 2.387 Tenaga Teknis.
Penyampaian kebutuhan ASN melibatkan analisis jabatan, analisis beban kerja, serta mempertimbangkan keuangan daerah. Mengingat, sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru maksimal 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal dalam mengusulkan kebutuhan ASN di lingkungan Pemkab Grobogan untuk tahun 2024. Diharapkan melalui proses yang terkoordinasi dan berdasarkan pertimbangan yang matang, kebutuhan ASN dapat dipenuhi dengan tepat guna mendukung pelayanan publik yang optimal di Kabupaten Grobogan.
(Protkompim— JSA)
Purwodadi - Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran dalam satu tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP Manajemen PNS).
Menurut PerLAN Nomor 5 Tahun 2018, pengembangan kompetensi dapat dilakukan melalui pelatihan klasikal dan non-klasikal. Pelatihan klasikal mengacu pada pembelajaran tatap muka di dalam kelas dengan mengikuti kurikulum tertentu, sementara pelatihan non-klasikal mencakup beragam metode seperti pertukaran PNS dengan pegawai swasta, magang, benchmarking, pelatihan jarak jauh, coaching, mentoring, dan berbagai jalur lainnya.
Purwodadi - Suasana penuh semangat melingkupi lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Grobogan, Jumat (26/01/2024), seiring dengan penyerahan Dokumen Perjanjian Kinerja oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Pimpinan Unit Kerja masing-masing.
Keunikan perjanjian kinerja terletak pada pendekatan kesinambungan kinerja. Tidak hanya menetapkan kinerja untuk tahun berjalan, tetapi juga mencakup hasil kerja dari tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, target kinerja yang disepakati mencakup hasil kerja dari kegiatan di tahun-tahun sebelumnya, menciptakan fondasi kesinambungan kinerja setiap tahunnya.