- Read Time: 1 min
Grobogan - Berbalut busana muslimah dengan nuansa putih, Bupati Grobogan Hj. Sri Sumarni, S.H., M.M. menjadi Pembina Upacara sekaligus membacakan sambutan tertulis Menteri Agama Republik Indonesia (RI) dalam peringatan Hari Santri Nasional 2022 Kabupaten Grobogan yang dipusatkan di Alun-Alun Purwodadi, Sabtu (22/10/2022).
Selanjutnya kata Bupati Sri Sumarni, dalam setiap fase sejarah Indonesia, santri selalu terlibat sebagai garda terdepan. Pihaknya mengulas baik pada masa sebelum kemerdekaan bahkan setelah Indonesia memproklamirkan diri, santri terus memberi sumbangsih terhadap bangsa dan negara.
Pihaknya menambahkan kendati santri dewasa ini tersebar dalam segala lini profesi, namun santri senantiasa berprinsip bahwa menjaga martabat kemanusiaan adalah esensi ajaran agama. Apalagi di tengah kehidupan Indonesia yang sangat majemuk. Bagi santri, kata Bupati Sri Sumarni, menjaga martabat kemanusiaan juga berarti menjaga Indonesia.
Grobogan - Data bencana tahun 2022 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2022, di Kabupaten Grobogan tercatat telah terjadi bencana banjir sebanyak 11 kali, tanah longsor 19 kali, karhutla 1 kali, dan angin kencang sebanyak 18 kali, diantaranya 4 kali terjadi di bulan Oktober 2022.
Bencana alam merupakan fakta alam yang sulit diprediksi kejadiannya. Pihaknya berharap, agar semua komponen bisa saling mendukung, bekerja sama dan berkoordinasi secara terpadu, menyiapkan mental dan fisik personil, serta sarana-prasarana pendukung tugas kebencanaan sehingga penanganan bencana dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Grobogan - Peran protokol sangat penting dan dibutuhkan pada berbagai kegiatan yang dihadiri pimpinan, seperti acara resmi, kunjungan kerja, penerimaan tamu ataupun acara lainnya. Agar pelaksanaan kegiatan yang dihadiri pimpinan dapat berjalan dengan lancar dan tertib dibutuhkan peran protokol dalam mempersiapkan tugas dan pelaksanaan kegiatan, baik dalam hal tata tempat, tata upacara, serta tata penghormatan.
Lebih lanjut, pihaknya juga memaparkan bahwa Bendera Negara juga wajib dikibarkan setiap hari pada beberapa tempat seperti di istana Presiden dan Wakil Presiden, gedung atau kantor lembaga negara, gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah, gedung atau kantor DPRD, taman makam pahlawan nasional, dan lain-lain sebagaimana yang tersebut pasal 9 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009.
Menyikapi regulasi tersebut, dari diskusi yang terjadi, rencananya, Bagian Protkompim Setda Grobogan akan merancang formula terkait panduan bagi tim pendokumentasi atau peliput kegiatan. Hal tersebut penting dilakukan sebagai penghormatan kepada lagu kebangsaan dan guna tertib dan khidmatnya acara.