- Admin Setda
- Read Time: 1 min
Purwodadi – Pada Senin, 22 Juli 2024, Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Grobogan, Catur Suhantoro, S.H., M.M., memberikan arahan pada apel pagi ASN di lingkungan Setda, Bappeda, BPPKAD, dan Satpol PP Kabupaten Grobogan.
Bertempat di halaman Setda, arahan tersebut menekankan pentingnya pengelolaan kearsipan yang sering kali dianggap sepele, namun memiliki peran vital dalam operasional instansi pemerintah. "Arsip bukan sekadar tumpukan kertas, tetapi merupakan bukti penting yang sewaktu-waktu bisa diperlukan dalam pemeriksaan atau penilaian," ujar Catur Suhantoro di hadapan para peserta apel.
Dalam kesempatan tersebut, Catur Suhantoro menyoroti bahwa pengelolaan arsip yang baik dapat mempermudah dan mengefisienkan waktu dalam bekerja. Oleh karena itu, setiap ASN diharapkan untuk lebih memperhatikan penataan arsip sebagai bagian dari tanggung jawab mereka. Selain membahas kearsipan, Catur juga mengingatkan kembali pentingnya core values ASN, yaitu Ber-Akhlak, sebagai nilai dasar dalam bekerja.
Catur Suhantoro menjelaskan bahwa pengelolaan arsip yang teratur dan sistematis bukan hanya memudahkan pencarian dokumen, tetapi juga mendukung transparansi dan akuntabilitas instansi pemerintah. Arsip yang terjaga dengan baik dapat menjadi referensi penting dalam proses audit atau evaluasi, sehingga keberadaannya sangat krusial dalam mendukung kinerja pemerintahan yang efektif dan efisien.
Selain penekanan pada pentingnya kearsipan, Catur juga mendorong para ASN untuk terus meningkatkan kompetensi mereka. Ia menekankan bahwa kompetensi teknis, manajerial, maupun sosio kultural harus selalu ditingkatkan guna menghadapi tantangan pekerjaan dengan lebih baik. "Setiap ASN harus memiliki keahlian yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan perubahan regulasi," tambahnya.
Catur mengingatkan bahwa nilai-nilai dasar ASN yang terangkum dalam core values Ber-Akhlak harus diinternalisasi dan diterapkan dalam keseharian bekerja. Nilai-nilai ini mencakup Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Penerapan nilai-nilai ini, menurutnya, akan menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan harmonis, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan arahan ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Setda, Bappeda, BPPKAD, dan Satpol PP Kabupaten Grobogan dapat lebih memahami dan menerapkan pentingnya pengelolaan arsip serta nilai-nilai dasar ASN dalam keseharian mereka. Upaya peningkatan kompetensi dan penerapan core values Ber-Akhlak diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam kinerja instansi pemerintah, serta memberikan dampak yang signifikan bagi pelayanan publik di Kabupaten Grobogan.
(Protkompim— JSA)
Purwodadi – Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Anang Armunanto, mewakili Bupati Grobogan secara resmi membuka program pemagangan kerja ke Jepang pada Senin (23/7/2024) di Balai Latihan Kerja (BLK) Grobogan. Sebanyak 400 pemuda dan 51 pemudi dari Kabupaten Grobogan dan sekitarnya siap menempuh seleksi untuk mengikuti program ini, dengan harapan membangun kompetensi diri dan menjemput masa depan yang lebih baik.
Program Magang Jepang ini merupakan bagian dari kerjasama antara Kementerian Ketenagakerjaan dan IM Japan, yang bertujuan untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia Indonesia, khususnya generasi muda, dalam menghadapi era globalisasi. Program ini tidak hanya fokus pada peningkatan keterampilan teknis, tetapi juga pada pengembangan kompetensi soft skill seperti etos kerja, kedisiplinan, tanggung jawab, dan jiwa wirausaha.
Purwodadi – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos., M.Si., menekankan pentingnya menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dalam rapat koordinasi desk Pilkada yang digelar di Gedung Riptaloka Setda, Rabu (17/7/2024). Sekda Anang mengingatkan bahwa biaya pemilu yang dikeluarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan mencapai Rp69,6 miliar.
Sekda menjelaskan bahwa Desk Pilkada Kabupaten Grobogan telah dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Grobogan No. 100.1.4/505/2024 tentang Pembentukan Desk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2024. Desk ini bertugas untuk melaksanakan pemantauan, menginventarisasi dan mengantisipasi permasalahan, serta memberikan saran penyelesaian atas pelaksanaan Pilkada. Desk Pilkada ini, kata dia, terdiri dari unsur Forkopimda, OPD terkait, dan Forkopimcam, serta diketuai oleh Sekretaris Daerah.