- Admin Setda
- Read Time: 1 min
| Mon | Tue | Wed | Thu | Fri | Sat | Sun |
|---|---|---|---|---|---|---|
|
1
|
2
|
3
|
4
| |||
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
|
12
|
13
|
14
|
15
|
16
|
17
|
18
|
|
19
|
20
|
21
|
22
|
23
|
24
|
25
|
|
26
|
27
|
28
|
29
|
30
| ||
Purwodadi — Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos., M.Si., memimpin rapat koordinasi pemenuhan data dukung (eviden) Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semester pertama tahun 2024. Rapat ini berlangsung di ruang rapat Bupati pada Selasa, 11 Juni 2024, dan diinisiasi oleh Inspektorat Kabupaten Grobogan.
Dalam sambutannya, Sekda Anang Armunanto menegaskan pentingnya rapat koordinasi ini untuk memantau sejauh mana progres pemenuhan data MCP KPK semester pertama tahun 2024. "Rapat ini diperlukan guna melihat sejauh mana progres pemenuhan data MCP KPK, mengingat tahun ini terdapat delapan area yang harus dipenuhi," ujar Anang.
Delapan area MCP KPK yang dimaksud meliputi perencanaan, penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, serta pengelolaan BMD (Barang Milik Daerah). Setiap area ini memerlukan data dukung yang valid dan akurat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai perangkat daerah, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperakim), Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan dinas lain yang terkait. Hadir juga Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda dan Kepala Bagian Organisasi Setda.
Sekda Anang mengingatkan pentingnya sinergi antar-perangkat daerah dalam memenuhi eviden MCP KPK. Menurutnya, kerjasama dan koordinasi yang baik antar perangkat daerah sangat diperlukan untuk mencapai target yang telah ditetapkan.
Pemenuhan data dukung MCP KPK merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Grobogan. Harapannya, dengan terpenuhinya delapan area MCP KPK ini dapat menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Diharapkan, melalui rapat koordinasi ini, seluruh perangkat daerah dapat lebih memahami pentingnya pemenuhan data dukung MCP KPK dan berkomitmen untuk menyelesaikan tugas masing-masing tepat waktu. Pemerintah Kabupaten Grobogan berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan, sebagai upaya untuk mendukung program pencegahan korupsi yang diinisiasi oleh KPK.
Dengan langkah-langkah ini, Kabupaten Grobogan berharap dapat meraih hasil yang optimal dalam pemenuhan MCP KPK semester pertama tahun 2024, dan pada akhirnya, menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat.
(Protkompim— JSA)
Purwodadi – Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, memimpin rapat penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Ruang Rapat Wakil Bupati pada Senin, 10 Juni 2024. Rapat ini membahas langkah-langkah konkret dalam menangani ATS, yang meliputi anak-anak usia 7 hingga 18 tahun yang tidak pernah bersekolah atau putus sekolah.
Sekda Anang Armunanto menyampaikan bahwa berdasarkan data Angka Partisipasi Sekolah (APS) 2023, kelompok usia 16-18 tahun memiliki APS terendah. "Kondisi ini menunjukkan masih banyak penduduk kita yang belum menempuh pendidikan setingkat SMA/MA," ujarnya.
Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam menangani ATS ini. Kerjasama dengan UNICEF dan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) menjadi salah satu langkah penting. Bupati Grobogan juga mendukung upaya ini melalui Gerakan Mesti Sekolah (Gemes) dan pembentukan Tim Teknis Penanganan ATS serta Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) melalui keputusan bupati.
Namun, beberapa kendala masih dihadapi dalam penanganan ATS. Kendala tersebut antara lain belum adanya Peraturan Bupati terkait penanganan ATS, mekanisme pengembalian ATS, dan monitoring serta evaluasi secara berkala. Data kependudukan terutama terkait tingkat pendidikan juga belum terupdate. Banyak anak yang belajar di pondok pesantren tidak mengikuti pendidikan formal, serta minimnya dukungan dari sektor dunia usaha dalam upaya penanganan ATS.
Untuk mengatasi kendala tersebut, sejumlah rencana tindak lanjut telah disusun. Dinas Pendidikan akan menyusun Peraturan Bupati dan Petunjuk Teknis (Juknis) Penanganan ATS. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) akan melakukan updating data kependudukan terkait tingkat pendidikan. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) diharapkan mengeluarkan kebijakan agar pondok pesantren tetap melaksanakan pendidikan formal bagi santrinya.
Penganggaran penanganan ATS akan dilakukan melalui Peraturan Bupati Pedoman Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades). Peningkatan keterlibatan dunia usaha dalam penanganan ATS melalui Corporate Social Responsibility (CSR) juga diharapkan, yang akan dikoordinasikan oleh BAPPEDA. Dinas Pendidikan dan BAPPEDA akan memberikan pelatihan dan bimbingan teknis kepada seluruh desa dan kelurahan.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) akan bekerjasama dengan Pusdatin untuk menyempurnakan Dashboard ATS SILAT agar lebih mudah digunakan. Penjaringan komitmen desa dengan melibatkan kecamatan serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) juga akan dilakukan untuk memastikan proses verifikasi, pengembalian, hingga monitoring dan evaluasi ATS yang kembali bersekolah.
Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Kabupaten Grobogan berharap dapat mengurangi jumlah anak tidak sekolah dan memastikan semua anak mendapatkan akses pendidikan yang layak. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan di sektor pendidikan.
(Protkompim— JSA)
Page 128 of 340
Hari Ini 18693
Kemarin 16758
Minggu Ini 83530
Bulan Ini 18693
Seluruh 5563989
Currently are 1385 guests and no members online