- Admin Setda
- Read Time: 1 min
Purwodadi — Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos., M.Si., memimpin rapat pemenuhan dokumen pemantauan keberlanjutan dan replikasi inovasi pelayanan publik (PKRI) 2024. Rapat yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekda, Jum'at, 7 Juni 2024, dengan tujuan memastikan inovasi pelayanan publik dapat berlanjut dan direplikasi secara efektif.
Hadir dalam rapat ini Asisten Administrasi Umum Sekda, Catur Suhantoro, Kepala BAPPEDA, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, serta Kepala Bagian Organisasi Setda. Selain itu, para inovator dari berbagai sektor juga turut berpartisipasi.
Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut untuk memantau keberlanjutan dan replikasi inovasi pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan. Tujuannya adalah memastikan inovasi yang telah dikembangkan dapat berlanjut dan direplikasi secara efektif di berbagai unit kerja maupun daerah lain.
Pembahasan rapat meliputi tiga topik utama: pembinaan inovasi oleh instansi pemerintah, keberlanjutan inovasi, dan replikasi inovasi. Dalam pembinaan inovasi, diskusi berfokus pada penciptaan dan pengembangan pelembagaan yang mendukung inovasi. Artinya, pembinaan inovasi tidak hanya berhenti pada penciptaan ide baru, tetapi juga harus mengembangkan dan melembagakan inovasi agar berdampak jangka panjang.
Keberlanjutan inovasi menjadi topik penting yang dibahas secara mendalam. Aspek yang dibicarakan meliputi status keberlanjutan, strategi keberlanjutan, pengembangan inovasi, dampak, dan penyebarluasan inovasi. Diskusi menekankan pada bahwa strategi keberlanjutan harus mencakup aspek keuangan, operasional, dan sosial agar inovasi dapat bertahan lama.
Selain itu, replikasi inovasi juga menjadi fokus utama dalam rapat tersebut. Diskusi mengenai replikasi mencakup progres, bentuk replikasi, dampak, dan strategi keberlanjutan dari inovasi yang ada. Harapannya, melalui replikasi yang efektif dapat menyebarkan manfaat inovasi ke berbagai sektor.
Dengan diadakannya rapat ini, Pemerintah Kabupaten Grobogan berharap dapat terus mendorong terciptanya inovasi-inovasi baru dalam pelayanan publik yang tidak hanya berdampak positif bagi masyarakat, tetapi juga dapat diimplementasikan di berbagai sektor lainnya. Hal ini sejalan dengan visi Kabupaten Grobogan untuk menjadi daerah yang berdaya saing, inovatif, dan responsif terhadap kebutuhan warganya.
Langkah pemantauan dan replikasi inovasi pelayanan publik ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Pemerintah Kabupaten Grobogan berkomitmen untuk terus mendorong efisiensi, efektivitas, dan daya saing tinggi dalam setiap aspek pelayanan publik di masa mendatang.
(Protkompim— JSA)
Banjarnegara - Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos., M.Si. menegaskan pentingnya pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang lebih baik dan akuntabel. Dalam beberapa tahun terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) telah memasukkan pengelolaan BMD sebagai salah satu area perubahan yang harus mendapat perhatian serius.
Masalah lain yang diangkat Sekda Anang adalah minimnya pengamanan BMD yang membuat aset rawan diambil alih pihak lain. Selain itu, pemanfaatan BMD yang belum optimal dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi perhatian. Sekda Anang meminta agar penatausahaan BMD tahun 2024 dipersiapkan dengan lebih baik dan tepat waktu, serta membuat Rencana Kebutuhan Barang yang akurat.
Purwodadi — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos., M.Si., menegaskan pentingnya mewujudkan pelayanan prima tanpa pungutan liar (pungli) dalam lingkungan pemerintahan. Pernyataan ini disampaikan saat menjadi narasumber pada Sosialisasi Program Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pencanangan Desa Anti Korupsi yang digelar Inspektorat Kabupaten Grobogan di Balai Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan, Selasa (4/6/2024).
Selain itu, juga menyebabkan kesalahpahaman di masyarakat yang sering kali menganggap adanya biaya berarti pungutan liar. "Pungutan liar adalah pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya, dikenakan atau dipungut di lokasi atau pada kegiatan yang tidak sesuai ketentuan," tegasnya.