- Read Time: 1 min
Purwodadi - Bupati Grobogan, Hj. Sri Sumarni, S.H., M.M., memberikan sambutan positif terhadap kunjungan Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Uding Juharudin, dan timnya dalam Rapat Pencegahan Korupsi Sektor APBD dan PBJ untuk Legislatif dan Eksekutif di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan pada Selasa (5/12/2023).
Dalam sambutannya, Bupati Sri Sumarni menyampaikan harapannya bahwa rapat pencegahan korupsi ini dapat memberikan motivasi dan semangat baru bagi jajaran pemerintah daerah Grobogan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Beliau menekankan pentingnya fokus pada tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik sebagai upaya mencapai standar optimal di Kabupaten Grobogan.
Menyikapi catatan dan rekomendasi KPK terkait Monitoring Center for Prevention (MCP), Bupati memastikan bahwa sebagian besar rekomendasi tersebut dapat direspons oleh Perangkat Daerah Grobogan sesuai tupoksinya. Bupati secara khusus meminta Sekretaris Daerah (Sekda) dan Inspektur untuk mengoordinasikan langkah-langkah tindak lanjut yang dibutuhkan guna meningkatkan kinerja pemerintah daerah.
Bupati Sri Sumarni juga memberikan instruksi kepada Kepala Perangkat Daerah yang bertanggungjawab terhadap pemenuhan 8 area MCP untuk segera mengambil tindakan konkrit dalam melaksanakan rekomendasi tersebut.
Ketua Satgas Korsup Wilayah III KPK RI, Uding Juharudin, menjelaskan bahwa tujuan kunjungan ini adalah untuk menyinergikan upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Grobogan. Dalam konteks ini, ia menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun daerah.
"Pembangunan di Pemda ini, saya kira dua-duanya penting, ada eksekutif dan legislatif, dua-duanya harus bersinergi. Kita fokus di hari ini, coba kita nanti identifikasi, kemudian juga apa yang bisa diperkuat," ujar Uding Juharudin.
Dalam rangka membangun sistem pencegahan korupsi di daerah, kepala daerah bersama jajaran dan unsur legislatif perlu berkomitmen untuk menyinergikan langkah-langkah pencegahan. Pelaporan atas upaya pencegahan korupsi dilakukan setiap tahun oleh Pemerintah Daerah melalui MCP yang diakses melalui JAGA.ID.
Monitoring Center for Prevention (MCP) merupakan aplikasi yang memudahkan monitoring oleh Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK RI. MCP mencakup indikator kunci seperti perencanaan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, peningkatan kapabilitas APIP, tata kelola dana desa, manajemen daerah, optimalisasi pendapatan daerah, dan penguatan manajemen ASN.
Dalam menjalankan tugas koordinasi, KPK meminta laporan dari instansi berwenang mengenai upaya pencegahan korupsi untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi. Pelaporan dilakukan melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dapat diakses melalui laman JAGA.ID. Upaya ini bertujuan mendorong Pemerintah Daerah agar lebih aktif dalam pencegahan korupsi sebelum dan setelah tindakan penindakan korupsi dilakukan oleh KPK maupun instansi terkait.
(Protkompim—JSA/HNsT)
Purwodadi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan terus menapaki langkah maju dalam mengatasi stunting. Pada Sarasehan Ulama dan Umara yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Grobogan di Gedung Riptaloka Sekretariat Daerah (Setda) Grobogan, Senin (4/12/2023), Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos., M.Si., memaparkan sejumlah kebijakan dan inovasi terkini yang diimplementasikan guna mempercepat penurunan angka stunting di Kabupaten Groogan.
Semarak Posyandu Remaja menjadi salah satu kegiatan Geceg Stunting yang mencakup edukasi gizi seimbang pada remaja, pemeriksaan status gizi, dan senam bersama remaja. Program lainnya seperti Gerebek Bunting, Kecap Siap Jaga Ketan, Ceting 1000, One Day Class Family Siaga, Kelas Balita Stunting, Gerobak Manak, dan BAAS (Bapak Asuh Anak Stunting) diarahkan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak-anak.
Aturan ini merupakan bagian dari upaya menjaga prinsip netralitas ASN, yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta diamanatkan untuk tidak memihak kepada kepentingan tertentu.