| Mon | Tue | Wed | Thu | Fri | Sat | Sun |
|---|---|---|---|---|---|---|
|
1
|
2
| |||||
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
|
10
|
11
|
12
|
13
|
14
|
15
|
16
|
|
17
|
18
|
19
|
20
|
21
|
22
|
23
|
|
24
|
25
|
26
|
27
|
28
|
29
|
30
|
|
31
| ||||||
Purwodadi, Selasa (2/4/2024) - Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan (Sekda), Anang Armunanto, S.Sos., M.Si., memimpin rapat koordinasi di Gedung Riptalokas Setda Grobogan guna mengoptimalkan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam pertemuan tersebut, Sekda menyoroti sejumlah langkah penting yang diharapkan dapat memperkuat perlindungan pekerja di wilayah Kabupaten Grobogan.
Salah satu poin utama yang dibahas adalah penganggaran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk seluruh Perangkat Desa dan Pengurus RT/RW di desa. Sekda juga menginstruksikan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM serta Kepala Disporabudpar untuk menyampaikan program ini kepada pelaku koperasi, UMKM, dan pariwisata.
Selain itu, Sekda menekankan pentingnya keterlibatan badan penyelenggara ad hoc, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU), dalam program JKK dan JKM. Langkah ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk PKPU No. 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum tahun 2024.
Dalam konteks regulasi, Pemerintah Kabupaten Grobogan telah menerbitkan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Di tingkat nasional, terdapat pula Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang mengatur tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemkab Grobogan juga telah mengambil langkah konkret dengan mengikutsertakan sebagian pegawai Non ASN sebagai peserta aktif JKK dan JKM, dengan sumber dana dari APBD, APBDes, dan Mandiri. Rekapitulasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan mencakup berbagai unit, termasuk Pemda, Perangkat Desa, BLUD, TK, SD, dan SMP, dengan total peserta mencapai 6.254 orang.
Program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Grobogan telah membuktikan manfaatnya melalui pemberian santunan kepada ahli waris pegawai yang telah menerima manfaat dari program ini. Dengan adanya program ini, diharapkan beban keluarga dapat diringankan dan kesejahteraan peserta terjamin.
(Protkompim— JSA)
Purwodadi - Pemerintah Kabupaten Grobogan (Pemkab Grobogan) mengumumkan pelantikan sebanyak 2.633 orang sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Selasa (2/4/2024). Pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan ini dilakukan secara resmi di Gedung Serba Guna Dewi Sri, Purwodadi.
Menurut Bupati Grobogan, Hj. Sri Sumarni, S.H., M.M., langkah ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi para pegawai baru untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Beliau juga menekankan pentingnya menjaga loyalitas terhadap instansi serta menghindari segala bentuk penyimpangan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun instansi.
"Saya berharap dengan diangkatnya sebagai PPPK, kalian semua dapat bekerja dengan baik, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diberikan. Segera lakukan adaptasi terhadap tugas pokok dan fungsi jabatan masing-masing," pesan Bupati Sri Sumarni.
Pengangkatan PPPK ini juga didukung dengan petikan Surat Keputusan yang ditandatangani secara elektronik (TTE) dan dapat diunduh melalui laman SIPPASN, menandakan modernisasi dalam pengelolaan administrasi pemerintahan.
Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta, Paulus Dwi Laksono Harjono, dalam kesempatan yang sama, memberikan pengantar mengenai status PPPK yang berubah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Beliau menegaskan bahwa hak asasi karyawan telah bergeser pada pemerintah, dengan diangkatnya mereka sebagai ASN.
“Mulai hari ini hak asasi kalian tergadaikan pada Pemerintah Republik Indonesia. Jadi kalau kalian bukan sebagai ASN, Anda masih bisa bekerja masuk seenaknya sendiri, mau menikah punya istri lebih dari satu tidak di larang, tetapi mulai hari ini, tanggal TMT Anda dikontrak, hak asasi Anda sudah tergadaikan kepada pemerintah”, ujar Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta, Paulus Dwi Laksono Harjono memberikan contoh.
Paulus berharap pengelolaan manajemen ASN di Kabupaten Grobogan dapat dilakukan secara profesional dan bermartabat. “Pengelolaan manajemen ASN, termasuk mengelola teman-teman yang hari ini bergabung menjadi ASN, ini betul-betul, ASN yang profesional dan bermartabat. Anda juga perlu core values ASN, ASN Berakhlak Bangga Melayani Bangsa," tambah Paulus.
Pelantikan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan aparatur sipil negara di Kabupaten Grobogan, dengan harapan akan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah serta pelayanan publik yang lebih baik.
(Protkompim – JSA)
Page 139 of 341
Hari Ini 4752
Kemarin 8541
Minggu Ini 21252
Bulan Ini 228221
Seluruh 5773517
Currently are 543 guests and no members online