- Admin Setda
- Read Time: 1 min

Purwodadi— Upaya penyesuaian pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Grobogan mulai diarahkan tidak hanya pada aspek kinerja, tetapi juga pada kebiasaan sehari-hari yang selama ini kerap dianggap teknis. Mulai dari cara berangkat ke kantor hingga pilihan konsumsi, seluruhnya perlahan ditempatkan dalam kerangka efisiensi belanja daerah sekaligus penguatan ekonomi lokal.
Arah tersebut merujuk pada Surat Edaran Nomor 800/8 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan.
Pesan itu kembali ditegaskan Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah (Setda) Grobogan, Agus Budi Karyanto, saat memimpin apel pagi gabungan ASN di halaman Setda, Senin (4/5/2026). Apel yang diikuti ASN dari Setda, Bapperida, BPPKAD, dan Satpol PP itu menjadi ruang penguatan komitmen di tengah penyesuaian pola kerja yang mulai berjalan di lapangan.
Dalam arahannya, ia menekankan bahwa efisiensi tidak cukup dipahami sebagai kebijakan administratif, tetapi perlu hadir dalam praktik harian yang sederhana dan konsisten. Salah satu yang mulai diarahkan adalah perubahan pola transportasi ASN sebagai bagian dari pengendalian konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
Penerapannya disusun bertahap sesuai kondisi jarak tempuh. ASN dengan jarak rumah ke kantor maksimal 1,5 kilometer diutamakan berjalan kaki. Untuk jarak di bawah 10 kilometer, penggunaan sepeda maupun sepeda listrik didorong, dengan tetap memperhatikan kondisi kontur jalan agar aman digunakan.
Di luar itu, angkutan umum juga mulai menjadi alternatif mobilitas dengan mempertimbangkan aksesibilitas, waktu tempuh, serta ketersediaan layanan di masing-masing wilayah. Sementara bagi ASN yang masih menggunakan kendaraan pribadi, diterapkan skema berbagi kendaraan atau carpooling, yakni penggunaan satu kendaraan secara bersama sesuai kapasitas yang tersedia.

Seluruh pola tersebut tidak berhenti sebagai imbauan, tetapi menjadi bagian dari mekanisme pengendalian pelaksanaan tugas kedinasan yang dilaporkan secara berkala kepada Sekretaris Daerah, termasuk dalam evaluasi efisiensi biaya operasional.
Sejalan dengan itu, ASN juga mulai didorong untuk lebih mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dalam aktivitas sehari-hari. Kebijakan ini diarahkan sebagai upaya penguatan ekonomi lokal, dengan harapan belanja aparatur dapat memberi dampak lebih langsung terhadap pelaku usaha di daerah, di tengah kondisi ekonomi yang masih bergerak dinamis.
Dorongan tersebut tidak dimaknai sebagai perubahan yang instan, melainkan proses pembiasaan yang mulai berjalan di lingkungan kerja. Dalam praktiknya, pilihan konsumsi aparatur dipandang ikut menentukan ruang perputaran ekonomi di tingkat lokal.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga rasa syukur yang diwujudkan dalam disiplin dan konsistensi kerja, serta kesabaran dalam menjalani penyesuaian yang kini berlangsung di lingkungan birokrasi.
Dalam kerangka yang lebih luas, arah kebijakan ini menunjukkan bahwa transformasi budaya kerja tidak selalu bertumpu pada perubahan besar. Justru dari kebiasaan yang paling dekat dengan keseharian aparatur, perubahan itu perlahan dibentuk, sambil tetap menjaga keseimbangan antara efisiensi belanja daerah dan keberpihakan pada ekonomi masyarakat.(jsa)




