- Admin Setda
- Read Time: 1 min

Semarang— Informasi mengenai peraturan dan produk hukum perlu tersedia secara tertata agar masyarakat dapat menemukan dasar hukum yang dibutuhkan dengan lebih mudah. Upaya tersebut menjadi bagian dari pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Grobogan yang pada 2026 meraih Peringkat ke-8 Nasional dalam pemeringkatan anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) kategori Pemerintah Kabupaten.
Penghargaan tersebut diserahkan kepada Staf Ahli Bupati Grobogan Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Mochamad Fahrudin yang mewakili Bupati Grobogan pada kegiatan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Rabu (19/8/2026).
Peringkat tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-2.HN.03.05 Tahun 2026 tentang Penetapan Peringkat Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Tahun 2026. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 26 Mei 2026 dan ditandatangani Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas.

Penilaian dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi terhadap pengelolaan laman JDIH serta dokumen laporan kinerja pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum sepanjang 2025.
Dalam kategori Pemerintah Kabupaten, Grobogan berada di posisi kedelapan dari 10 kabupaten dengan peringkat terbaik. Posisi tersebut ditempati setelah Kabupaten Banyuwangi, Gresik, Ogan Komering Ilir, Karawang, Tegal, Mimika, dan Padang Pariaman.
Pemeringkatan tersebut merupakan hasil dari pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang menjadi bagian dari pelaksanaan JDIH Kabupaten Grobogan. Regulasi dan produk hukum yang telah ditetapkan perlu terdokumentasi, diperbarui, dan disediakan melalui kanal JDIH agar dapat ditemukan ketika dibutuhkan.

Dengan dokumentasi yang tertata dan informasi yang mudah ditemukan, masyarakat dapat mengetahui regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bagi Pemerintah Kabupaten Grobogan, capaian ini menjadi catatan atas pengelolaan JDIH yang telah dilakukan. Pemutakhiran dokumentasi, pengelolaan laman, serta penyediaan informasi hukum tetap perlu dijaga agar JDIH tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi berfungsi sebagai sarana akses informasi hukum yang mudah ditemukan dan dimanfaatkan masyarakat. (jsa)



