WhatsApp Image 2022 10 14 at 11.49.17Grobogan – Dalam rangka memahami penyusunan Standar Operasional Prosedur dan Standar Pelayanan guna meningkatan kualitas pelayanan publik, Sekretariat Daerah melaksanakan Rapat Internal terkait Penyusunan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan pada hari Selasa, 19 Juli 2022. Sosialisasi yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai 2 Setda Grobogan ini bertujuan agar memberi pemahaman kepada Bagian di Setda dalampenyusunan SOP dan Standar Pelayanan yang dapat dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan, Fandyasih Bowo Leksono, S.STP., M.Si serta dihadiri oleh para Sub Koordinator dan staf Bagian Setda Kabupaten Grobogan.

Asisten Administrasi Umum Catur Suhantoro, S.H., M.M selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa penyusunan SPP merupakan hal yang mendasar, Pertama dalam upaya menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas. Begitu vitalnya, begitu pentingnya SPP dalam penyelenggaraan pelayanan publik sehingga SP dianggap sebagai RUH nya/ ROH nya dalam pelayanan publik.

Terdapat beberapa alasan penting, mengapa kita membutuhkan Standar Pelayanan. Yang pertama, bahwa Undang-Undang Pelayanan Publik mengamanatkan adanya kewajiban bagi penyelenggara pelayanan untuk menyusun Standar Pelayanan. Selain itu juga masyarakat memiliki harapan dan juga aspirasi, mereka juga ingin sesuatu yang penting untuk kita prioritaskan dari perspektif pengguna atau perspektif masyarakat yang kita layani. Dan selain itu juga Standar Pelayanan ini akan sangat penting memberikan kepastian, memberikan jaminan dalam penyelenggaraan pelayanan.

Lebih lanjut, Asisten Administrasi Umum juga menyampaikan bahwakalau kita berbicara tentang Standar Pelayanan itu secara jelas diatur didalam UU No 25 Tahun 2009. Khususnya di pasal 20 mengenai Standar Pelayanan. Disana disampaikan bahwa penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan dengan memperhatikan jadi ada klausul nya memperhatikan kemampuan penyelenggara. Jadi tidak juga semena-mena semua harapan masyarakat kita penuhi tanpa mempertimbangkan bagaimana kemampuan penyelenggara dan kondisi lingkungan. Dalam menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait.

Lebih lanjut, Kepala Bagian Organisasi juga menyampaikan bahwa bagaimana proses tahapan- tahapan dalam penyusunan Standar Pelayanan tersebut. Yang pertama, untuk penyusunan rancangan Standar Pelayanan. Dimana didalamnya ini kita melakukan identifikasi dari produk-produk layanan yang dibutuhkan masyarakat sebagai pengguna layanan. Kita juga perlu mengidentifikasi kapasitas internal dalam memberikan pelayanan. Yang kedua adalah setelah penyusunan rancangan Standar Pelayanan yaitu pembahasan rancangan Standar Pelayanan dengan masyarakat dan pihak terkait. Tahapan ini merupakan tahapan yang sangat penting, dimana penyelenggara pelayanan berupaya untuk mendapatkan masukan dan juga aspirasi dari pengguna layanan terkait rancangan Standar Pelayanan yang telah kita susun sebelumnya.

WhatsApp Image 2022 10 14 at 11.49.13 1Tahap yang ketiga adalah penetapan Standar Pelayanan oleh kedua belah pihak tadi. Baik dari penyelenggara maupun yang kita layani. Jadi setelah melihat kesepakatan bersama tadi, selanjutkan dapat ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara pelayanan dan dapat dipublikasikan kepada masyarakat pengguna layanan untuk dapat diterapkan.

Langkah keempat adalah penerapan standar pelayanan, dalam tahapan ini Standar Pelayanan menjadi acuan dan pedoman bagi masrarakat pengguna layanan.

Kelima adalah penetapan dan penerapan maklumat layanan, tahap ini merupakan pernyataan yang ditetapkan dalam bentuk maklumat sebagai janji sebagai jaminan bahwa pelayanan akan dilaksanakan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan

Tahap keenam adalah monitoring dan evaluasi yang dapat dilakukan secara berkala setidaknya setelah 3 tahun penerapan SP. Untuk mnyesuaikan Standar Pelayanan dengan perubahan kebutuhan sesuai perkembangan situasi yang ada, mengingat perubahan yang sangat dinamis dalam kehidupan masyarakat.

Terkait pemantauan dan evaluasi Standar Pelayanan, dilakukan dalam rangka untuk mengevaluasi kinerja pelayanan ini sebagai dasar untuk perbaikan berkelanjutan. Evaluasi Standar Pelayanan merupakan rangkaian kegiatan yang membandingkan hasil atau prestasi surat penerapan suatu Standar Pelayanan yang telah ditetapkan. Proses evaluasi mempertimbangan terkait pengaduan pelayanan publik dan juga hasil SKM yang kita selenggarakan. Berdasarkan hasil pemantauan evaluasi yang dilakukan penyelenggara pelayanan dapat melakukan perbaikan kualitas pelayanan publik.

(Kontributor : Bag. Organisasi Setda)

Page 6 of 10