Grobogan – Dalam rangka memahami regulasi terbaru dan peningkatan kapasitas dan kapabilitas, Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan menyelenggarakan Sosialiasi Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 pada tanggal 10 Oktober 2022. Sosialisasi yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai 3 Setda Grobogan ini bertujuan agar APBD yang telah disusun dapat lebih tararah untuk kepentingan masyarakat dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan, Yuliana Mulyani, SE, MM serta dihadiri oleh Petugas Teknis/Operator/Bendahara Bagian Setda Kabupaten Grobogan.
Pada kesempatan itu, Kasubbag Perencanaan Adi Purwanto, SM. menyampaikan bahwa pengisian target dan indikator kinerja disesuaikan dengan Renstra Tahun 2021-2026. Sedangkan Ruang lingkup pedoman penyusunan APBD TA 2023 dalam Permendagri ini meliputi sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan Pemerintah Pusat, prinsip penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD, dan hal khusus lainnya. Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara berupa target dan kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Daerah.
Sementara itu, Kasubbag Pelaporan Suradi, SE. menyampaikan bahwa anggaran untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tadinya di Sub Kegiatan Perjalanan Dinas dialihkan ke Sub Kegiatan Pemeliharaan Kendaraan Dinas. Dan terkait input penyesuaian DPA Perubahan TA 2022 serta Rencana Kas di FMIS/Simda-NG untuk segera diselesaikan.
(Kontributor : Bag. Perencanaan Keuangan Setda Grobogan)