Purwodadi— Sebanyak 131 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan resmi mendapatkan kenaikan pangkat periode 1 Februari 2025. Momen ini tidak sekadar seremoni administratif, tetapi juga bentuk apresiasi atas dedikasi dan profesionalisme mereka dalam mengemban tugas sebagai abdi negara.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat dilakukan secara simbolis oleh Bupati Grobogan, Hj. Sri Sumarni, S.H., M.M., di Gedung Riptaloka pada Jumat (31/1/2025). Acara ini turut dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Sekda, Catur Suhantoro, S.H., M.M., serta Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Grobogan, Padma Saputra.
Dalam kesempatan tersebut, para PNS yang menerima kenaikan pangkat diingatkan bahwa status baru ini harus menjadi pendorong untuk meningkatkan etos kerja dan integritas dalam pelayanan publik. Bupati Sri Sumarni menekankan bahwa kenaikan pangkat bukan sekadar hak, tetapi juga amanah yang harus diiringi dengan peningkatan kinerja dan profesionalisme. Ia berharap momentum ini dapat menjadi motivasi bagi para pegawai untuk terus berdisiplin, bertanggung jawab, dan berakhlak mulia.
Pemerintah Kabupaten Grobogan sendiri berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan PNS. Berbagai kebijakan telah diterapkan, mulai dari pemberian tunjangan kinerja, gaji ketiga belas, hingga kenaikan gaji berkala. Dengan berbagai insentif ini, diharapkan para abdi negara semakin loyal dan bersemangat dalam menjalankan tugasnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Sri Sumarni juga menyampaikan apresiasi atas dukungan para aparatur sipil negara selama masa kepemimpinannya. Ia menyadari bahwa roda birokrasi tak akan berjalan tanpa kerja sama dan sinergi semua pihak. Mendekati akhir masa jabatannya, Bupati juga menyampaikan permohonan maaf apabila ada hal yang kurang berkenan selama ia memimpin.
Sementara itu, Kepala BKPPD Kabupaten Grobogan, Padma Saputra, dalam laporannya menyampaikan inovasi dalam pengelolaan data kepegawaian. Sejalan dengan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), BKPPD kini tidak lagi menerbitkan SK Kenaikan Pangkat dalam bentuk cetak. Sebagai gantinya, seluruh dokumen dapat diakses secara digital melalui aplikasi SIPPASN atau MyASN. Langkah ini merupakan bagian dari percepatan digitalisasi layanan kepegawaian guna meningkatkan efisiensi serta akurasi data.
Kenaikan pangkat bagi 131 PNS di Grobogan ini bukan hanya simbol penghargaan, tetapi juga pengingat bahwa tanggung jawab semakin besar. Dengan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai dan inovasi dalam sistem kepegawaian, diharapkan kualitas pelayanan publik terus meningkat. Transformasi menuju birokrasi yang lebih modern dan profesional menjadi kunci untuk mewujudkan pemerintahan yang semakin efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (jsa)