Grobogan Perkuat Sistem Merit untuk Birokrasi yang Profesional

WhatsApp Image 2025 02 10 at 15.57.59
Bandung — Membangun birokrasi yang profesional bukan sekadar tuntutan regulasi, tetapi juga kebutuhan untuk memastikan pelayanan publik yang optimal. Pemerintah Kabupaten Grobogan terus memperkuat sistem merit dalam tata kelola kepegawaian guna mewujudkan birokrasi yang transparan dan berbasis kompetensi. Berdasarkan Hasil Penilaian Kompetensi dan Potensi Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2024, diperlukan strategi yang lebih terarah dalam pengelolaan sumber daya manusia.

Sebagai langkah konkret, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos., M.Si., bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Supardi, S.M., serta Kepala BKPPD Kabupaten Grobogan, Padma Saputra, S.Sos., M.M., melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, Senin (10/2/2025).

Jawa Barat dipilih sebagai referensi karena keberhasilannya dalam menerapkan sistem merit. Pada 2024, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan nilai 400 atau kategori 'Sangat Baik' atas pencapaiannya dalam tata kelola kepegawaian berbasis meritokrasi. Keberhasilan ini menjadi model bagi banyak daerah, termasuk Grobogan, dalam membangun birokrasi yang transparan dan berintegritas.

WhatsApp Image 2025 02 10 at 15.57.56

Dalam pertemuan tersebut, Sekda Anang Armunanto menggali informasi mengenai praktik implementasi sistem merit di Jawa Barat, termasuk tantangan dan strategi dalam penerapannya. Delegasi Grobogan ingin memahami lebih jauh bagaimana sistem ini dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan, sehingga dapat menjadi acuan dalam penyempurnaan tata kelola kepegawaian di tingkat daerah.

Sistem merit, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, menempatkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai dasar utama dalam pengelolaan sumber daya manusia. Prinsip ini menjunjung tinggi integritas dan moralitas, memastikan setiap ASN memiliki kesempatan berkembang secara adil dan tanpa diskriminasi.

Salah satu elemen penting dalam sistem ini adalah manajemen talenta, yang menjadi pendekatan strategis dalam identifikasi, pengembangan, dan penempatan pegawai berdasarkan kompetensi serta potensi mereka.

WhatsApp Image 2025 02 10 at 15.57.58

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2020 dan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, manajemen talenta bertujuan menciptakan kesinambungan kepemimpinan serta memastikan efektivitas organisasi dalam jangka panjang. Dengan penerapan yang terarah, sistem ini tidak hanya mendorong pengembangan individu, tetapi juga memperkuat struktur organisasi agar lebih adaptif terhadap perubahan.

Konsultasi ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam memperkuat tata kelola kepegawaian agar lebih terarah dan berbasis data. Dengan mekanisme yang transparan, setiap tahapan, mulai dari rekrutmen hingga promosi jabatan, diharapkan berlangsung lebih objektif dan profesional.

Penguatan sistem merit bukan sekadar upaya memenuhi regulasi, tetapi juga komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam membangun birokrasi yang adaptif dan berdaya saing. Dengan sistem yang semakin solid, ASN diharapkan mampu memberikan layanan publik yang lebih efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat. (jsa)

Admin Setda