×

Warning

JUser: :_load: Unable to load user with ID: 83

Langkah Progresif Bupati Sri Sumarni: Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Grobogan Tahun 2024 Dimulai Lebih Awal

IMG 20231229 WA0024Purwodadi - Bupati Grobogan, Hj. Sri Sumarni, S.H., M.M., terus memimpin langkah untuk mempercepat pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Grobogan. Pada Jumat (29/12/2023), Bupati mengumumkan terobosan signifikan dengan memulai proses lelang cepat untuk pengadaan barang jasa Tahun 2024, bahkan dengan tanda tangan kontrak di akhir tahun ini.

Langkah progresif ini dapat direalisasikan berkat aturan yang memungkinkan proses lelang bersamaan dengan penetapan APBD. APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024 telah ditetapkan pada 22 Desember 2023, melalui Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, serta Penjabaran APBD Tahun 2024 melalui Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2023.
"Walaupun baru beberapa paket pekerjaan, namun sebagai bukti komitmen kita. Jika kita mau dan terus berusaha, semua pasti bisa. Semoga ini bisa menjadi awalan baik, untuk percepatan pengadaan barang/jasa berikutnya. Semua harus gerak cepat, sat set," ujar Bupati Sri Sumarni.
Bupati memberikan arahan kepada Kepala IMG 20231229 WA0023Perangkat Daerah, termasuk Camat dan Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda), untuk segera berkoordinasi dengan Bagian Pengadaan Barang/Jasa. Dia berharap agar pada bulan Januari 2024, seluruh paket pekerjaan sudah dapat dilelangkan, dengan pengecualian yang memerlukan ketentuan lain.
Dalam memastikan keberhasilan pengadaan barang/jasa tahun 2024, Bupati juga meminta dukungan dari Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah). Tujuannya adalah agar manfaatnya dapat segera dinikmati masyarakat dan menggerakan roda perekonomian daerah.
Bupati Sri Sumarni menekankan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah saat ini bukan hanya mencari harga termurah, tetapi juga menghasilkan barang/jasa yang tepat dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Ia memberikan pesan kepada Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memahami peran penting perencanaan pengadaan barang dan jasa.
Bupati juga menyampaikan pesan kepada penyedia barang/jasa, meminta mereka melaksanakan pekerjaan kontrak dengan bertanggungjawab dan konsisten serta memiliki komitmen yang tinggi sesuai kontrak dan aturan yang telah disepakati.
Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan (Kajari), Iqbal, turut memberikan perhatian, mengingatkan empat hal kunci dalam proses pengadaan barang dan jasa: penganggaran, pelelangan, pelaksanaan, dan pembayaran. Ia menekankan perlunya berhati-hati dan memastikan tepat sasaran dalam pengadaan yang menggunakan uang negara untuk menghindari tindak pidana korupsi. ”Perhatikan lampiran kontrak,” tegasnya.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Grobogan, Muhlisin, menjelaskan bahwa penandatanganan kontrak ini merupakan komitmen bersama untuk mempercepat pengadaan barang jasa tahun anggaran 2024, sehingga hasil pembangunan dapat segera dirasakan oleh masyarakat. Penandatanganan ini diharapkan dapat mempercepat realisasi kegiatan dengan dampak positif bagi masyarakat Grobogan.
(Protkompim—JSA/HNsT)