Grobogan - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan Dr. Ir. Mohamad Sumarsono, M.Si meminta seluruh operator SIKS NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) desa segera melakukan penginputan seluruh warga yang sudah masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) untuk diusulkan menjadi PBI JK (Penerima Bantuan Iuaran Jaminan Kesehatan).“Melalui Kegiatan hari ini dan besok, seluruh operator desa segera melakukan peng-entry-an seluruh warga yang sudah masuk DTKS untuk diusulkan menjadi PBI JK. Sekali lagi saya tekankan dengan kegiatan ini diharapkan peran aktif operator desa menginput usulan PBI JK melalui aplikasi SIKS NG”, ujar Sekda Sumarsono saat membuka acara Upaya Percepatan Penambahan PBI JK melalui Operator Desa di Hotel Grand Master Purwodadi, Kamis (8/6/2023).
Sekda Sumarsono berharap melalui kegiatan ini serta peran aktif operator desa dalam menginput usulan PBI JK melalui aplikasi SIKS NG dapat meningkatkan jumlah penduduk Kabupaten Grobogan yang tercover oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal itu penting diupayakan guna mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Grobogan.Sekda Sumarsono menyampaikan penduduk Kabupaten Grobogan yang sudah tercover sebagai Peserta JKN, per 1 Juni 2023, baru sejumlah 1.208.129 jiwa atau sebesar 80.48% dari total Penduduk Semester 2 Tahun 2022, sejumlah 1.501.145 jiwa. Tambahnya, saat ini PBI JK/APBN yang sudah dicover oleh Pemerintah Pusat sejumlah 698.469 atau 57, 81% dari total peserta JKN di Kabupaten Grobogan.
“Masih ada 293.016 warga yang belum tercover dalam Program ini. Bisa jadi diantara jumlah yang belum tercover adalah saudara kita, tetangga kita ataupun warga yang ada di lingkungan kita”, terangnya.
UHC merupakan cakupan kesehatan semesta menjamin seluruh masyarakat mempunyai akses untuk kebutuhan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang berkualitas dan efektif.
Dalam rangka mewujudkan UHC, pemerintah Indonesia telah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/KIS) sejak 1 Januari 2014. Program ini diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Program JKN/KIS bertujuan untuk memberikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan memberikan perlindungan finansial.
Pihaknya berharap melalui kolaborasi yang baik antara beberapa Perangkat Daerah, seperti Bappeda, Dinas Sosial, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) dengan BPJS Kesehatan, dapat menghasilkan output peningkatan cakupan kesehatan semesta serta kesejahteraan untuk seluruh masyarakat Kabupaten Grobogan.
(Protkompim—JSA)