- Read Time: 1 min
Semarang - Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menggelar rapat koordinasi lintas sektoral (Rakor Linsek) Operasi Mantap Brata 2023-2024 di Hotel Patra , Selasa (10/10/2023).
Rakor tersebut dihadiri Pj. Gubernur Jateng, Nana Sudjana, seluruh unsur pimpinan kewilayahan Polri dan TNI, pemerintah daerah, KPU, serta Bawaslu tingkat Provinsi hingga kabupaten dan kota di Jateng.
Kapolda Jateng, Irjen. Pol. Ahmad Luthfi menyebut kegiatan ini dilaksanakan untuk menciptakan sinergi dalam pengamanan dan penyelenggaraan pemilu. Kapolda menyebut, sebanyak 22 ribu personil akan diterjunkan guna mengamankan TPS yang tersebar di lebih dari 117 ribu titik. Pengamanan akan dilakukan secara sinergi antara TNI-Polri.
Melalui kegiatan ini, Kapolda berharap Pemilu 2024 di Jawa Tengah dapat berjalan dengan aman dan lancar, serta persatuan dan kesatuan di masyarakat tetap terjaga.
“Dalam proses pemilu boleh saja terjadi perbedaan pilihan. Situasi bisa saja memanas, tapi prinsipnya persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat harus tetap dijaga karena nafas kita persatuan dan kesatuan diatas segala-galanya,” tegasnya.
Sementara itu Pj. Gubernur Jateng, Nana Sudjana menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan ini. Pihaknya mengajak segenap pemangku kepentingan dapat bersinergi untuk menjaga kondusivitas menjelang pemilu 2024.
"Saya ucapkan terimakasih atas upaya yang dilakukan Polda Jateng untuk menciptakan sinergi dari unsur pelaksana pengamanan pemilu. Kita harapkan di Jawa Tengah pemilu mendatang berjalan sukses, aman dan damai", ujarnya.
Pihaknya mengingatkan kepala daerah di wilayah Jateng untuk dapat berkomunikasi dari jajaran atas sampai ke bawah untuk meredam percikan sekecil apapun yang terjadi di masyarakat. Imbuhnya, pemetaan harus terus dilakukan, termasuk mengawasi penyebaran berita hoaks selama tahapan pemilu. Sebab, kata dia, waktu kampanye pemilu kali ini hanya sela 75 hari sehingga manuver dan aktivitas peserta kampanye akan sangat masif.
Senada dengan Kapolda dan Pj. Gubernur Jateng, Bupati Grobogan, Hj. Sri Sumarni, S.H., M.M. pada berbagai kesempatan senantiasa mengingatkan kepada semua pihak agar bijaksana menyikapi semua perbedaan dan menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Grobogan.
"Jangan sampai termakan isu-isu yang menyesatkan menjelang pelaksanaan Pemilu serentak. Semua pihak harus bijaksana menyikapi semua perbedaan. Kita harus menjaga kondisi tetap kondusif di wilayah Kabupaten Grobogan tercinta ini", ujar Bupati Sri Sumarni.
(Protkompim -- JSA/ HNST)
Grobogan – Dalam rangka meningkatkan sinergitas pemerintahan desa dengan pemerintahan kabupaten, Pemkab Grobogan menggelar rapat koordinasi sinergitas pemerintahan di dua tempat, yakni Kecamatan Kradenan dan Kecamatan Gabus yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kabupaten Grobogan, Senin (09/10/2023).
Hal senada disampaikan oleh Bupati Grobogan, Sri Sumarni saat memberikan sambutan. Dalam sambutannya, Bupati meminta kepada seluruh aparatur desa seKecamatan Kradenan agar senantiasa membangun komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Grobogan. Terlebih dalam pelaksanaan pemerintahan desa. Apabila ditemui kendala di lapangan baik terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan desa maupun administrasi lainnya harus segera dikoordinasikan dengan dinas terkait agar tidak berlarut-larut.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga mengingatkan kepada seluruh aparat desa terkait pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024. Semua haru s berperan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat sekitar. Jangan sampai yang sudah memiliki hak pilih malah tidak menggunakan hak pilihnya atau golput. Karena pada perhelatan pemilu serentak tahun 2024 mendatang akan menentukan nasib keberlangsungan pembangunan negara tercinta Indonesia ini.
Grobogan — Keterbukaan informasi publik mempunyai peranan penting dalam paradigma baru pelayanan publik dari berbasis pekerjaan menjadi berbasis pelayanan. Dengan keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat mengontrol setiap langkah kebijakan yang diambil Badan Publik sehingga tujuan good governance dapat terwujud.
Sekda Anang Armunanto menjelaskan bahwa hak memperoleh Informasi merupakan Hak Asasi Manusia. Sementara, Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan mewujudkan pelayanan/melayani permohonan informasi secara cepat, tepat waktu , biaya ringan/proporsional dan cara sederhana.
Pihaknya berharap para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai penanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi memahami dengan benar daftar informasi dan dokumentasi publik. Termasuk pula mekanisme permohonan informasi dan dokumentasi.