- Read Time: 1 min
Purwodadi - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos., M.Si., menyampaikan kesungguhan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023 melalui Peraturan Bupati (Perbup) Grobogan Nomor 41 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan.
Naskah dinas, sebagai bentuk formalitas administratif, menjadi sorotan Sekda. Anang Armunanto menekankan pentingnya menghindari kebiasaan lama dan lebih memedomani regulasi yang baru diterapkan. "Jangan hanya berpegang pada 'sing wis wis yo ngono' (yang sudah-sudah seperti itu)", ujarnya dengan tegas, menegaskan perlunya kesesuaian dengan aturan terbaru.
Itu disampaikannya saat membuka acara acara Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Grobogan Nomor 41 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan yang diselenggarakan di Mal Pelayanan Publik Srikandi, Rabu (13/12/2023).
Sekda Anang menyoroti pandangan sebagian pihak yang meremehkan naskah dinas sebagai sesuatu yang sepele, fokus pada pesan yang disampaikan tanpa memperhatikan tata naskah yang sesuai aturan. Menurutnya, surat dinas sebagai surat resmi harus mematuhi kaidah-kaidah tata naskah dinas yang berlaku.
Sekda Anang menegaskan, "Betul, ini (surat dinas) memang bagian penyampaian informasi agar pesannya sampai, tapi yang patut diingat pesannya sampai dengan pedoman naskah (dinas) yang benar. Maka tolong nanti dipedomani (Perbup Nomor 41 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan).”
Dalam penekanannya pada detil, Sekda mencontohkan hal kecil yang sering diabaikan, seperti penyebutan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Meskipun lazim disebut OPD secara lisan, tetapi dalam penulisan resmi seharusnya menggunakan istilah Perangkat Daerah sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Mengenai penyebutan Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan atau Pemerintah Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto memberikan perspektifnya. "Ketika maknanya sama-sama benar, jangan boros penyebutan kata," tuturnya, menekankan pentingnya pemilihan kata yang tepat.
Sekda menekankan pentingnya pemahaman terhadap jenis naskah dinas, susunan, bentuk, dan sifatnya. "Pedomani Perbup Tata Naskah dinas, disamping itu juga harus teliti dan cermat dalam menyusun naskah dinas. Pejabat yang memberi paraf juga harus ikut mencermati, khususnya pengaturan terkait dengan KOP surat, jenis kertas, huruf, dan lainnya," tambahnya.
Penggunaan bahasa dan tanda baca juga mendapat sorotan khusus dari Sekda. "Penggunaan bahasa dan tanda baca seharusnya mengikuti kaidahnya," tegasnya, menegaskan perlunya kesesuaian dengan aturan tata bahasa yang berlaku.
Terakhir, Sekda menyoroti perubahan dalam penggunaan stempel pada surat konvensional. "Meskipun kita sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) melalui SRIKANDI, tetapi tidak menutup kemungkinan kita masih menggunakan surat konvensional yang ada stempel basahnya. Dan Pengaturan Stempel sudah berubah, untuk tahun 2024, stempel sebaiknya menggunakan yang baru," pungkasnya.
Sebagai bukti keseriusan dalam meningkatkan kualitas tata bahasa, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Grobogan berhasil meraih Penghargaan PRASIDATAMA sebagai juara 1 kategori lembaga pemerintah yang menggunakan bahasa dengan baik dan benar dari Balai Bahasa. "Setda menjadi lokus penilaian oleh Balai Bahasa, dan Alhamdulillah kita mendapat Penghargaan PRASIDATAMA sebagai juara 1," ungkapnya dengan rasa bangga.
(Kontributor : JSA/ HNsT)