- Admin Setda
- Read Time: 1 min
Purwodadi— Komitmen untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada pelayanan publik terus diperkuat oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan. Salah satu langkah penting diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor: B/700/460/SETDA/2025 Tahun 2025 tentang Pencantuman Pernyataan Larangan Menerima Suap, Gratifikasi, atau Pemberian dalam Bentuk Apa Pun dalam Setiap Surat Tugas.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Penilaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025 serta Rencana Aksi Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 di lingkungan Pemkab Grobogan. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya dalam memperkuat integritas birokrasi sebagai bagian dari upaya kolektif pencegahan korupsi sejak dini.
Melalui surat edaran tersebut, setiap perangkat daerah wajib mencantumkan pernyataan larangan menerima suap, gratifikasi, atau pemberian dalam bentuk apa pun dalam setiap surat tugas yang diterbitkan. Artinya, setiap ASN yang menerima tugas resmi kini akan membawa serta pernyataan tertulis tentang komitmen antigratifikasi dalam dokumen surat tugas yang terdokumentasi secara sah dan teregistrasi elektronik.
Kebijakan ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan pengingat moral bahwa kepercayaan publik dibangun dari keteladanan sehari-hari dalam bekerja. Dengan mencantumkan pernyataan ini secara eksplisit, Pemerintah Grobogan ingin memastikan bahwa nilai-nilai integritas tertanam kuat dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan.
Selain itu, setiap perangkat daerah bertanggung jawab untuk menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh pegawai, serta memastikan kepatuhannya di lingkungan kerja masing-masing. Sosialisasi ini diharapkan tidak hanya dilakukan secara formal, tetapi juga mampu membangun pemahaman bersama tentang pentingnya membudayakan etika dan profesionalisme dalam bekerja.
Pemerintah juga menggarisbawahi pentingnya menegakkan budaya kerja yang berintegritas dan patuh pada peraturan perundang-undangan, sebagai landasan utama dalam menjalankan pelayanan publik. Sebab integritas bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga wujud nyata tanggung jawab kepada masyarakat.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Grobogan berharap agar nilai-nilai antikorupsi semakin mengakar dalam kultur birokrasi. Sebuah langkah kecil yang berarti besar untuk menciptakan lingkungan kerja yang jujur, bersih, dan berdaya guna demi tercapainya pelayanan publik yang makin kredibel dan terpercaya. (jsa)