- Read Time: 1 min
- Hits: 535
Grobogan – Dalam rangka peningkatan kinerja terkait penyerapan Anggaran Tahun 2022, Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan melalui Bagian Perencanaan Keuangan menggelar Konsulting Pengelolaan keuangan dengan Inspektorat Kabupaten Grobogan berlangsung di Ruang Rapat JDIH Setda Grobogan, Kamis (20/10/22).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Inspektorat wajib melakukan pendampingan atau konsulting, untuk meningkatkan kualitas mitra yang didampingi Inspektorat. Dalam fungsi pengawasan terdiri dari audit, review, evaluasi, dan pendampingan. Inspektorat ditugaskan untuk melakukan pendampingan/konsultansi, sehingga menyamakan persepsi antara Sekretariat Daerah dengan Inspektorat untuk meminimalisir kekeliruan-kekeliruan yang mungkin terjadi.
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Catur Suhantoro, S.H., M.M serta dihadiri oleh seluruh Kepala Bagian Setda Kabupaten Grobogan dan Kasubbag berserta Staf di Bagian Perencaan dan Keuangan Setda Kabupaten Grobogan.
Pada kesempatan itu Asisten Administrasi Umum Sekda Grobogan menyampaikan Capaian Realisasi Penyerapan Anggaran per tanggal 19 Oktober 2022 yang dikelola OPD Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan. Dalam hal ini Setda Kabupaten Grobogan berkomitmen mencapai target baik realiasi/penyerapan anggaran maupun kinerja sesuai waktu yang sudah ditentukan.
Para Kepala Bagian Setda Kabupaten Grobogan diberikan kesempatan untuk menyampaikan rencana kegiatan yang akan berjalan dan target pada triwulan keempat serta permasalahan atau kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan penyerapan anggaran.
(Kontributor : Bag. Perkeu Setda Grobogan)
Grobogan – Dalam rangka meningkatkan penilaian Reformasi Birokrasi, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Grobogan melalui Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan Rapat Internal Persiapan Data Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Aplikasi Internal di Ruang JDIH Setda Grobogan, Selasa (11/10) kemarin.
Grobogan – Dalam rangka memantapkan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Grobogan melalui Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan Rapat Koordinas (Rakor) Pengisian Indikator RKA Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Peta Proses Bisnis Sekretariat Daerah Tahun 2021-2026 di Ruang Rapat Lantai II Setda Grobogan, Senin (26/9/2022) beberapa waktu lalu.
Menurut Adi Purwanto, proses bisnis yang berbelit-belit dan tumpang-tindih antara satu unit organisasi dengan unit organisasi yang lain akan membuat organisasi menjadi lambat untuk bekerja. Oleh karena itu, setiap unit organisasi memerlukan peta proses bisnis yang mampu menggambarkan proses bisnis yang dilakukan oleh organisasi dalam mencapai visi, misi, dan tujuan organisasi.