×

Warning

JUser: :_load: Unable to load user with ID: 83

Langkah Awal APBD 2024 Grobogan: Bupati Sri Sumarni Serahkan DPA dan Dorong Pencapaian Tertinggi

WhatsApp Image 2024 01 04 at 10.46.36Purwodadi - Bupati Grobogan, Hj. Sri Sumarni, S.H., M.M., memulai langkah awal pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dengan menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada Perangkat Daerah. Acara berlangsung di Gedung Riptaloka pada Kamis, 4 Januari 2023. Penyerahan DPA ini menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Grobogan.

WhatsApp Image 2024 01 04 at 10.46.36 1DPA Tahun Anggaran 2024 adalah kelanjutan dari peraturan daerah dan peraturan bupati terkait APBD, yaitu Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 47 Tahun 2023. Bupati Sri Sumarni memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang berperan dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan APBD, termasuk terobosan penandatangan kontrak dini sebelum DPA.

"Sekarang kita rubah pola pikirnya, dari santai di depan, tetapi kemrungsung di belakang, dirubah menjadi cepat di depan, lebih santai di belakang, sehingga hasilnya lebih baik," ungkap Bupati Sri Sumarni. Beliau mendesak percepatan penyelesaian syarat teknis dan administratif untuk segera melaksanakan kegiatan. Target Triwulan I Tahun 2024 diharapkan dapat tercapai atau bahkan melebihi.

"Yang tidak kalah pentingnya, saya minta perhatiannya, agar DPA ini tidak sekedar dilaksanakan dan dibelanjakan tapi untuk dipertanggungjawabkan baik dan benar," tegas Bupati. Pimpinan Perangkat Daerah diminta untuk memegang teguh prinsip melaksanakan program dan kegiatan dengan baik, taat pada aturan, proporsional, efektif, efisien, transparan, dan berorientasi pada hasil.

Bupati menekankan bahwa anggaran dalam DPA adalah amanah rakyat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. "Kegiatan dilaksanakan lebih awal dengan ketepatan waktu, mutu, administrasi, sasaran, dan manfaat terkandung harapan agar program-program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024 dapat berjalan lebih baik lagi untuk kemakmuran masyarakat Kabupaten Grobogan," pungkasnya.

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, Budi Setiawan, menegaskan bahwa penyerahan DPA ini menjadi dasar pelaksanaan anggaran untuk menjalankan program kegiatan. Selain itu, langkah ini juga menunjukkan kesatuan dalam melaksanakan program dan kegiatan perangkat daerah sesuai standar yang ditetapkan, serta percepatan untuk melaksanakan program dan kegiatan.

WhatsApp Image 2024 01 04 at 10.46.36 2Hadir dalam kegiatan ini, Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Wakil Bupati Grobogan, Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Dirut RSUD, dan Kepala Bagian di lingkungan Setda Grobogan.

Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) adalah dokumen yang dibuat oleh setiap instansi pemerintahan sebagai pedoman dalam melaksanakan anggaran yang telah disetujui pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). DPA berisi daftar program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah dalam satu tahun anggaran, beserta alokasi anggaran yang diperuntukkan untuk masing-masing program dan kegiatan tersebut

(Protkompim - JSA/HNsT)