Menakar Capaian, Menata Masa Depan: Evaluasi RPJMD 2021-2026

WhatsApp Image 2025 02 06 at 22.19.09

Wonosari— Menilai apa yang telah dicapai, memahami tantangan yang dihadapi, dan merancang langkah strategis ke depan—itulah inti dari Fasilitasi Evaluasi Capaian Kinerja RPJMD Periode 2021-2026, yang digelar Pemerintah Kabupaten Grobogan pada Kamis (6/2/2025).

Evaluasi ini bukan sekadar agenda rutin, tetapi amanat yang tertuang dalam Pasal 299 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengharuskan evaluasi dilakukan minimal satu kali dalam lima tahun. Evaluasi ini menggunakan hasil penilaian RKPD kabupaten/kota untuk mengukur seberapa jauh pelaksanaan RPJMD telah berjalan sesuai dengan rencana, termasuk program prioritas, kebutuhan pendanaan, serta relevansinya dengan pembangunan daerah secara keseluruhan.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Grobogan, Ibu Hj. Sri Sumarni, S.H., M.M., dan diikuti oleh seluruh Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Sekretaris/Kepala Bidang/staf pendamping, Kepala Bagian di Lingkungan Setda, serta pimpinan BUMD, dengan total peserta mencapai sekitar 110 orang. Melalui evaluasi ini, capaian program prioritas dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan, guna memastikan visi dan misi pembangunan daerah jangka menengah tetap berada pada jalurnya.

Dalam arahannya, Bupati Sri Sumarni mengapresiasi kerja keras seluruh perangkat daerah yang telah berkontribusi dalam mewujudkan visi dan misi selama masa kepemimpinannya. Beliau menegaskan bahwa capaian pembangunan yang diraih bukanlah hasil kerja individu, melainkan buah dari dedikasi kolektif serta sinergi lintas sektor.

Di penghujung masa jabatannya, beliau juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh jajaran pemerintahan dan masyarakat apabila masih terdapat kekurangan atau kekhilafan dalam kepemimpinannya. Bupati menutup sambutannya dengan mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung kepemimpinan yang baru agar pembangunan di Grobogan tetap berjalan secara berkesinambungan.

WhatsApp Image 2025 02 06 at 22.19.10

Sementara itu, Sekretaris Daerah Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos., M.Si., dalam kesempatan ini menyoroti isu efisiensi anggaran daerah. Ia menegaskan pentingnya penggunaan APBD yang lebih produktif, sebagaimana diinstruksikan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan KMK Nomor 29 Tahun 2025.

"Kepala perangkat daerah perlu melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja, menyampaikan hasil identifikasi tersebut, serta mengusulkan mekanisme pergeseran anggaran sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Sekda Anang, merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2023 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Surat Edaran Bupati Nomor 900.1.2/I/SETDA/2024 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh proses efisiensi anggaran harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Evaluasi ini tidak hanya bertujuan untuk menilai capaian RPJMD saat ini, tetapi juga menjadi landasan dalam penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029, menyesuaikan dengan visi dan misi kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati yang baru.

WhatsApp Image 2025 02 06 at 16.15.24

Sebagai narasumber utama, Drs. H. Gunarto Taslim, M.M., dari LPPSP Semarang, memberikan pemaparan komprehensif mengenai indikator keberhasilan RPJMD 2021-2026. Ia menjelaskan bagaimana data dan fakta di lapangan menjadi dasar dalam menyusun kebijakan yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Dengan evaluasi yang sistematis, Grobogan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak hanya menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga menjadi pijakan yang kuat untuk masa depan. Sebab, pembangunan yang baik bukan hanya soal menetapkan target, tetapi juga memastikan setiap langkah menuju target tersebut berjalan dengan tepat, terukur, dan bertanggung jawab. (jsa)

 

Admin Setda