Sekda Grobogan Tekankan Peran Strategis Pejabat Administrator dalam Peningkatan Kinerja Organisasi

WhatsApp Image 2024 08 26 at 16.43.20
Semarang  – Dalam upaya memperkuat kinerja birokrasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan (Sekda Grobogan), Anang Armunanto, S.Sos., M.Si. menyampaikan pentingnya peran Pejabat Administrator dalam pencapaian tujuan organisasi. saat memberikan materi pada Pelatihan Kepemimpinan Administrator di Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah, Senin (26/8/2024).

Sekda Anang memaparkan berbagai tantangan yang dihadapi oleh para aparatur pemerintah, mulai dari kontribusi kinerja yang belum optimal hingga desain program yang belum memiliki dampak signifikan terhadap tujuan organisasi. Ia menyoroti pentingnya penguasaan sistematika dan substansi dalam penyusunan serta evaluasi pelaksanaan program, yang menjadi dasar bagi dokumen penganggaran. Menurutnya, selama tiga tahun terakhir, evaluasi SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) oleh Kementerian PAN-RB menunjukkan bahwa perencanaan di Kabupaten Grobogan belum sepenuhnya mendukung pencapaian misi dan penyelesaian isu daerah.
WhatsApp Image 2024 08 26 at 16.42.54

Dalam paparannya, Sekda Anang menekankan agar setiap pejabat administrator memahami dokumen SAKIP, termasuk dokumen penjenjangan kinerja, cascading kinerja, rencana kinerja tahunan, hingga laporan kinerja. Ia juga menekankan pentingnya dialog kinerja internal sebagai upaya untuk memantau progres penyerapan anggaran, mengidentifikasi hambatan, dan memastikan bahwa kegiatan yang direncanakan dapat terlaksana tepat waktu.

Tak hanya itu, Sekda Anang juga mengingatkan pejabat administrator untuk memperhatikan maturitas penyelenggaraan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) dan manajemen risiko yang sudah mencapai level 3. Tingkat efektivitas pengendalian korupsi juga menjadi perhatian khusus, dengan indeks yang berada di angka 3,0. Sekda Anang menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap pelayanan publik, khususnya dalam upaya menghindari praktik pungli, suap, dan gratifikasi.

Selain itu, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) juga mendapat perhatian serius. Sekda Anang menggarisbawahi pentingnya pemeliharaan dan penyimpanan aset daerah yang baik, mengingat data rekonsiliasi aset ini juga dibutuhkan dalam mendukung Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. Di sisi lain, pejabat administrator juga diingatkan untuk memahami ketentuan pengadaan barang dan jasa, serta memastikan bahwa setiap pengadaan tersebut benar-benar menunjang kinerja organisasi dan bermanfaat bagi masyarakat.

Tidak kalah penting, Anang juga menekankan perlunya pemahaman yang baik mengenai Tata Naskah Dinas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 41 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas (TND). Setiap dokumen dinas harus dipahami dengan cermat sebelum diberikan paraf atau ditandatangani, memastikan bahwa semua prosedur administrasi telah dipenuhi.

Melalui pemaparan yang komprehensif ini, Sekda Anang berharap agar para pejabat administrator dapat semakin menguatkan perannya dalam mendukung pencapaian misi Kabupaten Grobogan. Dengan pemahaman yang mendalam dan penerapan yang tepat, kinerja birokrasi diharapkan dapat terus meningkat, sejalan dengan upaya meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan daerah.

(Protkompim—JSA)

Admin Setda