- Admin Setda
- Category: Bag Pengadaan Barang/Jasa
- Read Time: 1 min
- Hits: 181

Purwodadi - Setiap rupiah yang dibelanjakan harus memberi manfaat maksimal. Prinsip ini bukan sekadar slogan, tetapi menjadi landasan utama dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.
Di Grobogan, komitmen ini kembali ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Gedung Riptaloka, Rabu (19/3/2025).
Dalam forum ini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Grobogan, Heru Dwi Cahyono, S.STP., M.Si., menekankan pentingnya percepatan proses tender. Semakin cepat proses ini berjalan, semakin luas ruang bagi pengawasan dan evaluasi, sehingga kualitas hasilnya lebih terjaga.
Namun, pengadaan barang dan jasa bukan sekadar urusan teknis administrasi. Lebih dari itu, ia adalah bagian dari strategi pembangunan nasional. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 menegaskan bahwa pengadaan harus mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri, memberdayakan UMKM, memperbaiki infrastruktur, serta meningkatkan kualitas layanan publik. Dengan kata lain, setiap proyek yang dibiayai negara harus berdampak nyata bagi masyarakat.

Di tengah upaya optimalisasi tersebut, pemerintah pusat menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja. Regulasi ini mengamanatkan agar pelaksanaan APBN dan APBD dilakukan lebih efisien, memastikan bahwa anggaran digunakan secara tepat guna dan tepat sasaran.
Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, efisiensi bukan hanya tentang menghemat anggaran, tetapi juga memastikan bahwa setiap proyek yang dijalankan benar-benar prioritas, sesuai kebutuhan, dan memiliki manfaat yang jelas bagi masyarakat.
Kebijakan efisiensi ini hadir di tengah proses pengadaan dini yang telah lebih dulu dilaksanakan oleh Pemkab Grobogan. Sejumlah proyek telah dirancang untuk tahun anggaran 2025, dengan 12 pekerjaan melalui mekanisme tender dan 20 pekerjaan melalui non-tender. Namun, dengan adanya arahan baru dari pemerintah pusat, langkah penyesuaian menjadi keharusan.
Perangkat daerah kini didorong untuk menyusun ulang prioritas belanja. Proyek yang belum mendesak dapat dialihkan ke APBD tahun berikutnya, sehingga anggaran dapat dialokasikan secara lebih optimal dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan yang paling mendesak.

Kabag Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Setda, Muhlisin, menegaskan bahwa hasil rakor ini akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menjalankan pengadaan barang dan jasa. Dengan kesiapan yang lebih matang dan perencanaan yang lebih terarah, setiap pekerjaan diharapkan berjalan sesuai jadwal dan menghasilkan manfaat yang maksimal bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Rakor diakhiri dengan sesi desk, memastikan setiap perangkat daerah memahami langkah-langkah teknis yang perlu diambil untuk menyesuaikan proses pengadaan dengan kebijakan efisiensi yang baru. Dengan langkah yang lebih terukur, pengadaan barang dan jasa tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga menjadi instrumen pembangunan yang benar-benar efektif. (jsa)

Grobogan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan terus berkomitmen meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Untuk Tahun Anggaran (TA) 2025, Pemkab Grobogan merencanakan pengadaan melalui mekanisme e-purchasing dengan total nilai mencapai Rp207.561.712.481.
E-purchasing merupakan salah satu metode pengadaan yang memanfaatkan sistem elektronik dalam rangka percepatan belanja pemerintah, serta untuk memastikan proses yang akuntabel, kompetitif, dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Pengadaan melalui e-purchasing dilakukan menggunakan aplikasi e-Katalog yang disediakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Grobogan, Muhlisin dalam keterangannya menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi digitalisasi pengadaan yang telah diimplementasikan secara bertahap dalam beberapa tahun terakhir.
"Dengan e-purchasing, kami dapat menjamin efisiensi waktu dan biaya, serta memperkuat tata kelola pengadaan yang transparan dan akuntabel. Angka Rp207 miliar lebih ini mencerminkan skala kebutuhan yang telah direncanakan lintas OPD untuk menunjang pelaksanaan program prioritas di tahun 2025," ujarnya.
Adapun pengadaan yang direncanakan meliputi berbagai kategori, mulai dari belanja alat kesehatan, perlengkapan kantor, kendaraan dinas, hingga bahan makanan untuk kebutuhan operasional instansi. Semua dilakukan dengan mengacu pada regulasi yang berlaku serta prinsip-prinsip pengadaan yang sehat.
Pemkab Grobogan juga mengajak para pelaku usaha, khususnya UMKM lokal, untuk aktif mendaftarkan produknya ke dalam e-Katalog , sehingga dapat berperan langsung dalam proses pengadaan pemerintah daerah.
Dengan langkah ini, diharapkan kualitas layanan publik dapat meningkat, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal melalui keterlibatan pelaku usaha daerah dalam rantai pasok pengadaan pemerintah.
(PBJ Setda Grobogan)
Page 4 of 10