| Mon | Tue | Wed | Thu | Fri | Sat | Sun |
|---|---|---|---|---|---|---|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
| |
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
|
14
|
15
|
16
|
17
|
18
|
19
|
20
|
|
21
|
22
|
23
|
24
|
25
|
26
|
27
|
|
28
|
29
|
30
| ||||
Grobogan - Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam kontestasi politik. Ada 3 (tiga) alasan yang mendasari netralitas ASN. Pertama, ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, dan pelayan publik, sikap netral dapat menghindari terjadinya pengkotak-kotakan, konflik kepentingan, dan diskriminasi pelayanan kepada masyarakat.
Kedua, ASN tidak boleh terpecah atau terbagi berdasarkan orientasi pandangan politik. Karena ASN juga memiliki fungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
Lalu, ketiga, netralitas ASN merupakan prakondisi untuk meningkatkan profesionalisme ASN.
Itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos., M.Si. saat memberikan materi pada Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas ASN dalam Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Grobogan di Hotel Grand Master, Purwodadi, Rabu (19/10/2023).
“Mengapa harus netral?, retoris Sekda Anang bertanya. Lanjutnya, “Ada tiga alasan yang harus diketahui oleh peserta sosialisasi dengan tema, Netralitas ASN dalam Pemilu 2024”.
“Pertama, menghindari terjadinya pengkotak-kotakan, konflik kepentingan, dan diskriminasi pelayanan kepada masyarakat. ASN tidak bergantung kepemimpinan parpol (partai politik)”, ujarnya.
“Kedua ASN adalah satu, tidak terpecah atau terbagi berdasarkan orientasi pandangan politik, serta sebagai perekat persatuan bangsa dalam kerangka NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia”, tambahnya.
Imbuhnya, “Ketiga, salah satu pra kondisi untuk meningkatkan profesionalisme ASN”.
Sekda Anang Armunanto mengajak semua ASN agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik. Dirinya juga meminta agar ASN tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada bakal calon/calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor 800/367/2023. Surat Edaran tersebut memuat ketentuan normatif bahwa setiap ASN wajib menjunjung tinggi prinsip dan asas netralitas.Selain itu juga dimuat tentang sanksi-sanksi atas pelanggaran prinsip dan asas netralitas.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan, Fitria Nita Witanti mengatakan terdapa beberapa hal yang melatarbelakangi kegiatan sosialisasi ini. Salah satunya, kata dia adalah adanya trend penanganan pelanggaran netralitas ASN. Dirinya berharap melalui kegiatan ini pelanggaran itu dapat dicegah.
Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas ASN dalam Pemilu 2024 ini diikuti oleh perwakilan dari unsur Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kabupaten Grobogan.
(Protkompim— JSA - HNST)
Purwodadi – Dalam rangka mengembangkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Grobogan menggelar bimbingan teknis pengelolaan konten media sosial dan website. Asisten Administrasi Sekda, Catur Suhantoro,S.H.,M.M selaku Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Grobogan membuka secara resmi bimtek tersebut yang berlangsung di Aula Meeting Room Hotel Front One Purwodadi, Rabu (18/10/2023).
Dalam sambutannya, Asisten Administrasi menyebutkan bahwa bahwa perkembangan teknologi yang begitu cepatnya membawa kemudahan-kemudahan terlebih dalam mengakses informasi. Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi ini, dunia seakan berada dalam genggaman.
“Dengan memanfaatkan telepon pintar, seakan dunia dalam genggaman kita, sebagai salah satu produkperkembangan teknologi jaman sekarang, media social dapat diakses dimana saja dan kapan saja ini memiliki dua sisi yang berbeda tergantung dari pemanfaatannya. Sebenarnya Media social bersifat netral, sedangkan penggunanya lah yang akan membawa apakah media social akan digunakan sebagai sarana dalam melakukan kebaikan atau sebaliknya,” ujar Asisten Administrasi.
Asisten Administrasi Sekda juga menambahkan bahwa dewasa ini perkembangan media social dapat dimanfaatkan sebagai salah satu senjata ampuh bagi Pemerintah dalam upaya menjelaskan program atau kinerja yang sudah, sedang dan akan dilaksanakan kepada masyarakat luas. Selain itu pemerintah juga dituntut untuk dapat memaksimalkan penggunaan media sosial maupun website secara optimal.
Penyelenggaraan kegiatan bimbingan teknis ini dimaksudkan untuk meningkatkan wawasan, pengetahuan serta kemampuan tentang bagaimana mengelola media sosial dan website dengan konten yang dapat mudah diterima oleh masyarakat.
Kegiatan yang diikuti oleh kurang lebih 25 peserta terdiri para admin pengelola media sosial dan website OPD ini mendatangkan narasumber dari Dinas Kominfo Provinsi Jawa Tengah dan Sekjen Asosiasi Desa Kreatif Indonesia.
(Kontributor : Protkompim – AZS-HNST)
Page 180 of 340
Hari Ini 2849
Kemarin 15201
Minggu Ini 50928
Bulan Ini 611431
Seluruh 2835579
Currently are 552 guests and no members online