| Mon | Tue | Wed | Thu | Fri | Sat | Sun |
|---|---|---|---|---|---|---|
|
1
| ||||||
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
14
|
15
|
|
16
|
17
|
18
|
19
|
20
|
21
|
22
|
|
23
|
24
|
25
|
26
|
27
|
28
|
29
|
|
30
|
31
| |||||
Semarang — Laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) merupakan sarana pemerintah daerah selaku pengelola dana publik mempertanggungjawabkan kinerja keuangannya kepada publik. Karena itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos., M.Si., mengingatkan agar perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan dapat meningkatkan kualitas laporan keuangannya.
“Selain ketepatan waktu penyusunan, kualitas laporan keuangan dari tahun ke tahun seharusnya juga ikut meningkat. Capaian Wajar Tanpa Pengecualian jangan hanya berhenti pada predikat saja, tetapi juga diikuti dengan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan, aset dan pertanggungjawaban keuangan atau SPJ”, ujar Sekda Anang Armunanto.
Imbuhnya, “Fraud sekecil apapun harus dihindari karena dapat mempengaruhi opini laporan keuangan”.
Hal itu disampaikannya saat membuka Bimbingan Teknis Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Grobogan di Semarang, Rabu (18/10/2023).
Sekda Anang Armunanto menambahkan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah diraih Kabupaten Grobogan selama 8 (Delapan) kali berturut-turut harus dapat dipertahankan pada penyusunan LKPD tahun anggaran 2023 ini.
Lebih lanjut, Sekda Anang Armunanto meminta kepada semua perangkat daerah untuk dapat mempersiapkan LKPD dari sekarang. Ia juga meminta kelemahan-kelemahan yang ada pada audit tahun lalu harus bisa menjadi pelajaran untuk memperbaiki pertanggungjawaban keuangan pada tahun ini. Harapannya Pemkab Grobogan dapat mempertahankan opini WTP kembali.
“Opini Wajar Tanpa Pengecualian ini harus bisa kita pertahankan pada penyusunan LKPD tahun 2023. Semakin bertambah capaian opini WTP yang kita capai, tentunya menuntut kita meningkatkan kualitas dalam menyajikan laporan keuangan, auditor akan lebih terinci dan detail sesuai standar akutansi pemerintahan”, ujarnya.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), terdapat 4 (empat) kriteria atau prasyarat normatif yang diperlukan agar laporan keuangan pemerintah dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki. Keempat kriteria tersebut yaitu relevan, andal, dapat dibandingkan, dan dapat dipahami.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPKAD Kabupaten Grobogan, Wahyu Susetijono, mengatakan bimtek ini dimaksudkan guna memberikan bekal mengenai hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan LKPD tahun anggaran 2023. Selain itu, juga dimaksudkan guna memberikan pengetahuan tentang penyusunan laporan keuangan menggunakan aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah), dan sebagai Rekonsiliasi triwulan III realisasi APBD tahun anggaran 2023.
Lanjutnya, bimtek ini diikuti oleh seluruh PPK SKPD (Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah), PPKD, dan penyusun laporan keuangan SKPD. Hadir sebagai narasumber adalah Kepala Bidang Perbendaharaan & Akuntansi BPKAD Kabupaten Kendal, Kasubid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Kabupaten Kendal, dan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
(Protkompim— JSA-HNST)
Page 179 of 340
Hari Ini 13682
Kemarin 18771
Minggu Ini 108260
Bulan Ini 554925
Seluruh 2779073
Currently are 529 guests and no members online