- Read Time: 1 min
Ngaringan - Bupati Grobogan bersama Camat dan jajaran pemerintahan Kecamatan Ngaringan serta OPD Kabupaten Grobogan melaksanakan deklarasi Desa STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) dan Germas (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) yang diselenggarakan di lapangan desa Kalanglundo, Kecamatan Ngaringan, Sabtu (30/12/2023).
Kegiatan deklarasi diawali dengan senam bersama yang diikuti oleh warga desa Kalanglundo serta warga masyarakat sekitar. Tampak Bupati didampingi Camat Ngaringan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Disnakertrans, Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Grobogan bersama-sama mengikuti senam dengan penuh semangat.
Purwodadi - Bupati Grobogan, Hj. Sri Sumarni, S.H., M.M., terus memimpin langkah untuk mempercepat pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Grobogan. Pada Jumat (29/12/2023), Bupati mengumumkan terobosan signifikan dengan memulai proses lelang cepat untuk pengadaan barang jasa Tahun 2024, bahkan dengan tanda tangan kontrak di akhir tahun ini.
Perangkat Daerah, termasuk Camat dan Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda), untuk segera berkoordinasi dengan Bagian Pengadaan Barang/Jasa. Dia berharap agar pada bulan Januari 2024, seluruh paket pekerjaan sudah dapat dilelangkan, dengan pengecualian yang memerlukan ketentuan lain.
Purwodadi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan memperlihatkan komitmennya dalam mewujudkan perlindungan sosial yang lebih baik bagi para pekerja di wilayahnya. Langkah progresif ini diumumkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan (Sekda), Anang Armunanto, S.Sos., M.Si, melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 6 April 2023. Perbup tersebut menjadi dasar hukum untuk mengoptimalkan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Grobogan.
Ruang lingkup Perbup mencakup beragam aspek, mulai dari program dan kepesertaan, pendaftaran peserta, penyetoran iuran, pembinaan, pengawasan, hingga pembiayaan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pekerja yang bekerja pada Penyelenggara Negara, termasuk pegawai pemerintah non-pegawai negeri, pejabat negara non-aparatur sipil negara, dan pegawai non-aparatur sipil negara pada lembaga negara.