- AdminGro 4
- Read Time: 1 min
Call Center Indodax bisa dihubungi di nomor 0818461888 whatsapp atau (021) 5065 8888.
| Mon | Tue | Wed | Thu | Fri | Sat | Sun |
|---|---|---|---|---|---|---|
|
1
|
2
|
3
| ||||
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
|
11
|
12
|
13
|
14
|
15
|
16
|
17
|
|
18
|
19
|
20
|
21
|
22
|
23
|
24
|
|
25
|
26
|
27
|
28
|
29
|
30
|
31
|
Call Center Indodax bisa dihubungi di nomor 0818461888 whatsapp atau (021) 5065 8888.
CS INDODAX dapat diakses melalui 0818461888 WhatsApp atau telepon (021) 5065 8888

Purwodadi – Pelayanan publik yang bersih tidak hanya bergantung pada aturan dan sistem pengawasan. Ia juga ditentukan oleh budaya kerja yang dibangun setiap hari, mulai dari keberanian untuk saling mengingatkan, menghindari konflik kepentingan, hingga menjalankan tugas sesuai ketentuan. Dengan cara itu, potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih akuntabel.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, saat memberikan arahan pada Webinar Diseminasi dan Monitoring Pelaksanaan Pariwara Antikorupsi 2026 serta Pengendalian Gratifikasi yang diikuti perangkat daerah, unit kerja, pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan secara daring, Rabu (8/7/2026).
Dalam arahannya, Sekda mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus memperkuat komitmen dalam mencegah korupsi, termasuk berbagai bentuk penyimpangan seperti gratifikasi. Menurutnya, upaya tersebut tidak cukup dilakukan oleh pimpinan atau unit tertentu, tetapi perlu menjadi tanggung jawab bersama di setiap jenjang organisasi.
Karena itu, ia mendorong tumbuhnya budaya saling mengingatkan dalam pelaksanaan tugas. Menurutnya, setiap aparatur memiliki tanggung jawab untuk mengingatkan rekan kerja maupun pimpinan apabila menemukan hal yang tidak sesuai dengan aturan.
Sekda menilai sikap tersebut justru merupakan bentuk loyalitas kepada organisasi. Dengan saling mengingatkan, berbagai kekeliruan dapat dikenali lebih awal sehingga risiko pelanggaran dapat diminimalkan sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Ia juga mengingatkan bahwa upaya membangun budaya antikorupsi tidak bergantung pada ada atau tidaknya penilaian maupun perlombaan. Yang lebih penting adalah bagaimana nilai-nilai integritas menjadi kebiasaan dalam bekerja, baik di perangkat daerah, unit kerja, kecamatan, maupun pemerintah desa dan kelurahan.
Menurutnya, masih adanya sikap permisif terhadap perilaku korupsi menjadi tantangan yang perlu dihadapi bersama. Karena itu, perubahan perlu dimulai dari lingkungan kerja masing-masing melalui kemauan untuk terus memperbaiki diri, terbuka terhadap masukan, dan konsisten menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan sosialisasi mengenai ketentuan terbaru pengendalian gratifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026. Materi tersebut menjelaskan kewajiban menolak dan melaporkan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, mekanisme pelaporan kepada KPK, serta berbagai bentuk penerimaan yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Grobogan mendorong agar seluruh aparatur semakin memahami batasan antara pemberian yang diperbolehkan dan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pemahaman tersebut penting agar setiap keputusan dalam pelaksanaan tugas tetap berlandaskan aturan, transparansi, dan kepentingan publik.
Dengan budaya kerja yang saling mengingatkan dan pemahaman yang semakin baik terhadap pengendalian gratifikasi, diharapkan potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal. Pada akhirnya, langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin akuntabel sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat. (jsa)
Page 1 of 347
Hari Ini 15082
Kemarin 11514
Minggu Ini 39705
Bulan Ini 102059
Seluruh 9684883
Currently are 953 guests and no members online