- Admin Setda
- Read Time: 1 min

Purwodadi – Transparansi, efisiensi, dan digitalisasi menjadi pilar utama reformasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sejalan dengan perkembangan sistem pengadaan berbasis elektronik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan bersama LKPP RI dan Biro Administrasi PBJ Provinsi Jawa Tengah menggelar Pengarahan serta Sosialisasi Penggunaan Katalog Elektronik Versi 6, Selasa (25/2/2025), di salah satu hotel di Purwodadi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos., M.Si., menekankan pentingnya sosialisasi ini bagi perangkat daerah agar memahami sistem baru yang lebih transparan dan efisien.
“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Grobogan, menyambut baik dan mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Biro APBJ Provinsi Jawa Tengah, Performa Optima, dan semua pihak yang telah mendukung acara ini sehingga dapat terlaksana dengan baik. Mudah-mudahan melalui sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman seluruh perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Grobogan, khususnya untuk mendapatkan pemahaman yang lebih luas akan konsep katalog versi 6 dan pelaksanaannya,” ujarnya.
Katalog elektronik merupakan metode pengadaan yang diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018, yang diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta diperjelas dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Implementasi Katalog Elektronik Versi 6 juga diperkuat dalam Siaran Pers Presiden Prabowo Subianto Nomor: 23/SP-Ses.3/12/2024 serta Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala LKPP Nomor 000.4.1/648/SJ Nomor 1 Tahun 2025 tentang percepatan pengadaan melalui sistem ini.
“Katalog elektronik hadir dalam rangka mengembangkan e-government procurement dalam menjawab tuntutan pengadaan yang berkembang pesat di era modern saat ini, dengan tetap menjaga pilar pengadaan yang bersih dan transparan,” jelas Sekda Grobogan.
Dibandingkan versi sebelumnya, Katalog Versi 6 membawa peningkatan, termasuk kemudahan pembayaran bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) karena telah terintegrasi dengan SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) Kementerian Keuangan dan SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) Kemendagri. Masyarakat juga dapat mengakses dan memantau proses pengadaan, termasuk spesifikasi produk dan harga secara lebih transparan.

Namun, masa transisi sistem ini masih menghadapi tantangan. “Sayangnya, karena masih dalam masa transisi, proses bisnisnya belum lancar dan pengguna (PA, PPK, penyedia) harus buat akun baru dan tidak bisa pakai akun LPSE yang lama,” ujar Sekda. Selain itu, katalog versi terbaru ini belum memfasilitasi pengadaan di atas Rp200 juta dan terdapat platform fee yang dikenakan kepada penyedia berdasarkan transaksi di Mbizmarket.
Meski demikian, sistem baru ini tetap merupakan langkah maju dalam digitalisasi pengadaan pemerintah. “Katalog versi 6.0 yang diluncurkan merupakan penyempurnaan dari katalog versi 5.0, yang dalam prosesnya akan lebih baik dan transparan,” tambahnya.
Sekda Grobogan menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan menyamakan pemahaman di kalangan peserta terkait pengadaan berbasis katalog elektronik. “Harapan kami dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini, seluruh peserta akan memiliki persepsi, pengetahuan, dan pemahaman yang sama dalam memahami bagaimana proses katalog elektronik LKPP,” tuturnya.
Menutup sambutannya, Sekda mengimbau peserta untuk mencermati materi yang disampaikan agar pemahaman terhadap sistem baru ini semakin optimal. Dengan kesiapan perangkat daerah, implementasi Katalog Elektronik Versi 6 di Kabupaten Grobogan diharapkan berjalan lebih efektif dan meningkatkan akuntabilitas penggunaan APBD. (jsa)





