- Read Time: 1 min
Purwodadi - Suasana penuh semangat melingkupi lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Grobogan, Jumat (26/01/2024), seiring dengan penyerahan Dokumen Perjanjian Kinerja oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Pimpinan Unit Kerja masing-masing.
Perjanjian Kinerja, sebuah dokumen penting yang memuat penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah, berguna dalam memandu kinerja ASN di tahun 2024. Dokumen ini merinci program dan kegiatan yang harus dilaksanakan, didukung oleh indikator kinerja yang terukur. Dalam perjanjian ini, terjalin komitmen dan kesepakatan antara pemberi tugas dan penerima tugas, menciptakan landasan kuat untuk mencapai kinerja optimal.
Keunikan perjanjian kinerja terletak pada pendekatan kesinambungan kinerja. Tidak hanya menetapkan kinerja untuk tahun berjalan, tetapi juga mencakup hasil kerja dari tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, target kinerja yang disepakati mencakup hasil kerja dari kegiatan di tahun-tahun sebelumnya, menciptakan fondasi kesinambungan kinerja setiap tahunnya.
Perjanjian Kinerja ini bukan hanya sekadar dokumen, tetapi juga menjadi acuan bagi ASN dalam merumuskan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). SKP mencakup rencana kinerja dan program/kegiatan yang termuat dalam Perjanjian Kinerja. Keberhasilan suatu organisasi sangat bergantung pada pencapaian target yang diatur dalam SKP, menjadi cerminan kinerja dan dedikasi pegawai di dalam organisasi.
Dalam semangat untuk menunjukkan kinerja terbaik, Perjanjian Kinerja dan SKP yang ditetapkan pada bulan Januari ini diharapkan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan prestasi yang membanggakan. Kesepakatan antara pegawai dengan atasan menjadi pondasi yang kuat untuk mencapai kinerja yang memuaskan, menggambarkan komitmen ASN Setda Grobogan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan kemajuan Kabupaten Grobogan.
(Protkompim— JSA)