- Read Time: 1 min
Purwodadi — Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan (Asisten III), Catur Suhantoro, S.H., M.M., memimpin rapat evaluasi dan koordinasi di ruang rapat Sekretariat Daerah (Setda) lantai 2 pada Rabu (10/1/2024).
Para pejabat, termasuk Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, dan Subkoordinator dalam rumpun Asisten Administrasi Umum Sekda Grobogan, turut hadir dalam rapat yang membahas pelaksanaan kebijakan daerah di bidang umum, organisasi, protokol, komunikasi pimpinan, dan perencanaan serta keuangan.
Dalam sesi rapat, Asisten III, Catur Suhantoro, menekankan sejumlah hal krusial yang menjadi fokusnya. Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik, perhatian utama diberikan pada aspek kebersihan dan keindahan lingkungan. Pemakaian operator atau teknisi khusus untuk videowall di Gedung Riptaloka serta peningkatan sarana dan prasarana lainnya menjadi sorotan penting.
Perlunya peningkatan tata kearsipan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan juga diprioritaskan. Asisten III mendorong agar program dan kegiatan segera direalisasikan untuk mencapai target penyerapan anggaran di triwulan I.
Dalam konteks peningkatan kinerja, Asisten III mengajukan peningkatan nilai SAKIP, RB, dan LkjIP sebagai tindak lanjut dari pencanangan Zona Integritas di Setda Grobogan. Optimalisasi layanan publik, termasuk publikasi di laman setda.grobogan.go.id, dan peningkatan layanan PPID menjadi poin kunci dalam arahan Asisten III.
Sebagai penutup, Catur Suhantoro menegaskan urgensi inovasi dalam layanan. Ia berharap setiap bagian dapat menciptakan inovasi pelayanan untuk meningkatkan efektivitas dan responsivitas di lingkungan Setda Grobogan.
(Protkompim—JSA)

Sepuluh perangkat daerah yang terlibat dalam inisiatif ini mencakup Sekretariat Daerah (Setda), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim), Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan), Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM), Dinas Ketahanan Pangan Daerah (DKPD), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan (Disdik), Kecamatan Grobogan, dan Kecamatan Kedungjati. Sementara itu, unit kerja di bawah Dinkes dan Disdik turut serta aktif dalam langkah ini.
Purwodadi - Bupati Grobogan, Hj. Sri Sumarni, S.H., M.M., memulai langkah awal pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dengan menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada Perangkat Daerah. Acara berlangsung di Gedung Riptaloka pada Kamis, 4 Januari 2023. Penyerahan DPA ini menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Grobogan.
DPA Tahun Anggaran 2024 adalah kelanjutan dari peraturan daerah dan peraturan bupati terkait APBD, yaitu Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 47 Tahun 2023. Bupati Sri Sumarni memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang berperan dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan APBD, termasuk terobosan penandatangan kontrak dini sebelum DPA.
Hadir dalam kegiatan ini, Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Wakil Bupati Grobogan, Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Dirut RSUD, dan Kepala Bagian di lingkungan Setda Grobogan.